Foto: Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Rivo Malonda.
Oknum Aktivis Buruh Selingkuh, Malonda : Proses Sesuai Hukum yang Berlaku
Bitung, ME
Terkait Oknum Aktivis Buruh di PT. MNS berinisial MR alias Ichel yang berselingkuh dengan istri orang, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Rivo Malonda saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Laporan sudah kami terima, dan tentunya kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Pasal 284 KUHP " singkat Malonda, Jumat (17/4).
Diberitakan sebelumnya MR alias Ichel kepergok di salah satu rumah tepatnya di Perumahan Bougenfil Blok F Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, Rabu (15/4/2015) malam bersama wanita bersuami inisial LA alias Lady.
Ichel dan Lady dipergoki suami Lady sendiri, berinisial AL alis Alex yang secara diam-diam mengintai rumah yang selama ini ditempati Ichel dan Lady memadu kasih saat dirinya bekerja.
Alhasil, malam itu, Alex mendobrak pintu rumah dan mendapati Ichel dan Lady sementara berduaan diatas tempat tidur dalam kamar.
Alex menceritakan, dirinya sudah curiga jika Lady tidak beres selama ditinggal bekerja. Dan hari itu, ia sengaja tak memberitahukan jika akan turun kapal karena memang ingin membuktikan kecurigaannya.
Mendengar informasi itu, warga yang sudah berkerumun langsung emosi dan nyaris menghakimi Ichel. Beruntung Fiyel bersama RT bergerak cepat dan langsung menahan warga yang ingin masuk ke halaman rumah untuk menghajar Ichel karena dianggap sudah meresahkan.(raynaldipratama)



































