Kerugian Daerah Capai Rp.352.5 Juta
Bitung, ME
Tindaklanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksaan (BPK) berdasarkan surat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Pemerintah Kota Bitung melalui Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR Drs Edison Humiang MSI memimpin sidang yang digelar di Kantor Inpektorat Kota Bitung.
Pelaksanaan sidang tersebut mengambil materi mengenai tuntutan kerugian daerah yang ditemukan dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2006 dengan uraian kejadian yakni, pada tahun 2006 anggota DPRD Kota Bitung menerima dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif dengan diterbitkannya peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, maka sesuai LHP BPK RI atas LKPD Kota Bitung tahun 2006, atas pembayaran tunjangan dimaksud harus dikembalikan yaitu nilai kerugian total sebesar Rp.352.515.000 dari 6 orang yang hadir dari total 24 orang tertuntut yang diundang.
“Pihak teruntut yang tidak hadir dan tidak adanya realisasi setoran tindaklanjut tuntutan tanpa alasan yang jelas maka akan diberikan peringatan dan diproses pada persidangan berikutnya,” tegas Humiang.(drim’s jandri moningka)



































