KONSTELASI CALON GOLKAR DI PILKADA KANS BERUBAH

PUTUSAN MAHKAMAH PARTAI FINAL!


Jakarta, ME

Kubu Agung Laksono kian diatas angin. Interpretasi berbeda dari kubu Aburizal Bakrie soal vonis Mahkamah Partai Golkar (MPG), tertepis. Pengesahan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Jakarta dalam sidang MPG, Selasa (3/3), telah final dan mengikat.

Itu mengacu dari UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sesuai pasal 32, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Penyelesaian yang dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik. Khusus untuk Golkar disebut MPG. "Kita sudah memutus final dan yang mau menafsirkan harus baca dari A sampai Z," lugas Ketua MPG Prof Muladi di kediamannya, Jl Krinci, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3) kemarin.

Menyangkut proses kasasi yang diajukan kubu Ical sapaan akrab Aburizal Bakrie ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan sela PN Jakarta Barat, dipersilahkan untuk dilanjutkan.  "Kalau kasasi dan diputuskan kembali ke Mahkamah Partai Golkar lagi, saya lihat pertimbangannya dulu. Saya kira saya nggak mau (mengadili lagi), data di MPG akan kita kirimkan ke persidangan," ujarnya.

Langkah kubu Agung yang telah mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM berdasarkan pendapat dua majelis hakim MPG, diserahkan sepenuhnya ke Menkum HAM untuk memutuskan keabsahannya. “Nantinya, kalau ada gugatan, maka yang bisa digugat adalah SK Menkum HAM, bukan keputusan Mahkamah Partai,” terangnya.

Keputusan kubu Ical untuk mengajukan kasasi ke MA, membuat MPG tersinggung. Kucu Ical dinilai menggunakan standar ganda karena ikut proses sidang di Mahkamah Partai tapi ajukan kasasi ke MA. "Itu yang membuat kita bingung. Ada double standar, standar ganda yang dilakukan. Dia ikut sidang kita, tapi juga mengajukan kasasi, menganggap sidang mahkamah partai enggak sah," ketus Muladi.

Kubu Ical dianggap mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Barat karena menilai MPG tidak dibutuhkan lagi. Ical cs merujuk pada rekomendasi yang dikeluarkan Muladi tanggal 23 Desember. Saat itu MPG masih terbelah. Muladi ikut hasil Munas Bali, Andi Mattalatta dan Djasri Marin ikut hasil Munas Ancol.

"Mahkamah partai dianggap mencla-mencle. Padahal kita ini rekomendasi bukan putusan. Mereka menganggap langsung saja diputuskan ke pengadilan karena mahkamah partai tidak sah.  Itu yang bikin kita tersinggung," katanya.

"Dengan kasasi itu kita menganggap Munas Bali menempuh jalur pengadilan, jadi tidak memandang penting MPG. Sehingga MPG harus langsung memutuskan atas fakta hukum dari kesaksian tanpa putusan sela," tandas mantan Menteri Kehakiman itu.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical, Theo L. Sambuaga, menyatakan putusan Mahkamah tak bisa dijadikan acuan lantaran terdapat perbedaan pendapat di antara empat hakim yang menangani perkara. Dua hakim pengadilan ini, yakni Muladi dan Natabaya, menyatakan tak bisa mengambil keputusan lantaran kubu Ical tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

DAFTAR 288 PENGURUS, KUBU AGUNG SIAP RANGKUL KUBU ICAL
Kubu Agung Laksono resmi mendaftarkan kepengurusan hasil Munas Golkar Jakarta ke Kemenkum HAM menyusul putusan MPG yang memenangkan sebagian permohonannya. Pendaftaran dilakukan oleh Ketua DPP Bidang Hukum Golkar Lawrence Siburian dan Ketua DPP Bidang Informasi Leo Nababan.

Keduanya datang ke kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/3) pukul 12.00 WIB. Keduanya diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo. "Kami menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Ancol," kata Lawrence.

Lawrence menambahkan pengurus Golkar versi kubu Agung yang didaftarkan berjumlah 288 orang. "Sekarang ini ada 288 orang, kepengurusan dari hasil Munas," bebernya.

Dia berharap Kemenkum HAM segera memproses permohonan pengurus Golkar versi Agung ini. "Kami mengharapkan pemerintah dalam hal ini Menkum HAM segera memproses permohonan kepengurusan kita karena waktu berjalan terus," tandasnya.

Rekomendasi MPG agar kubu Agung mengakomodir kader-kader dari kubu Ical, siap dipenuhi.  Pun begitu, kubu Agung menyiratkan syarat. Kubu Ical kontroversial kans didepak.

"Kontroversi tapi berguna bagi partai mungkin dapat dipertimbangkan. Tapi kalau kontroversi yang membuat suasana partai tak damai dan bersahabat dalam kebersamaan, saya kira sulit ya untuk ditolerir," kata Ketua DPP kubu Agung, Ace Hasan Syadzily, Rabu kemarin.

Yang diamanatkan MPG kubu Ical yang dirangkul itu harus berdasarkan atas prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. "Parameter itu kita menentukan indikator siapa saja figur yang layak untuk dirangkul dalam kepengurusan kita," sebutnya. "Yang pasti bukan (sosok) yang menjadi tidak damai dan bersahabat," timpalnya.

Ditempat terpisah, Kemenkumham janji akan segera memproses pendaftaran kepengurusan partai yang diajukan kubu Agung.  "Nanti akan saya panggil staf-staf saya untuk mengkajinya. Sesuai dengan undang-undang partai politik maka prosesnya adalah tujuh hari. Jadi memang tidak bisa cepat-cepat," tutur Menkum HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu kemarin.

Yasonna mengaku belum melihat dokumen putusan Mahkamah Partai Golkar. Sehingga tak mau berkomentar lebih jauh. Meski begitu, Ia menyarankan Golkar untuk menempuh mekanisme internal sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan.

BAKAL CALON PRO AGUNG KANS PRIORITAS
Legitimasi MPG terhadap kepengurusan partai hasil Munas Jakarta, diprediksi akan ikut mempengaruhi struktur kepemimpinan partai ditingkat provinsi dan kabupaten kota. Termasuk dalam penetapan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak di Indonesia yang akan mulai dilakukan akhir tahun 2015 ini. Tak terkecuali di Sulut.

Itu menyusul putusan MPG kepada kubu Agung untuk segera melakukan konsolidasi partai mulai dari musda tingkat kota, provinsi hingga Munas. Apalagi, kubu Agung telah mendaftarkan 228 pengurus di Kemenhumham. “Dengan adanya putusan MPG bahwa kepengurusan Agung yang sah, maka itu tak hanya akan berimbas pada kepengurusan partai di tingkat pusat, tapi juga berpotensi berlaku di daerah. Sebab tak bisa dipungkiri, umumnya ketua-ketua partai di Sulut pro Ical,” tanggap, Taufik Tumbelaka, salah satu pemerhati politik pemerintahan Sulut.

“Kan dalam rekom MPG, kubu Agung harus mengakomodir kader partai dari kubu Ical yang potensial. Itu tak boleh diabaikan oleh kubu Agung, demi kemajuan partai. Apalagi jelang  pilkada serentak, termasuk di Sulut,” sambung jebolan fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada tersebut.

Kader yang dianggap berpotensi mampu membesarkan partai sekaligus kans menang di Pilkada, baiknya tidak diberangus, meski awalnya mendukung Ical. “Karena mereka pasti akan berbalik mendukung Agung, bila sudah ada putusan resmi dari Kemenkumham. Kecuali kader yang tidak potensial dan suka membuat kontroversi yang merugikan partai,” katanya.

“Tapi tentu kader potensial yang pro Agung yang akan lebih berpeluang diusung jadi bakal calon dalam Pilkada,” sambungnya.

Khusus untuk DPD I Golkar Sulut, disarankan untuk mengakomodir figur yang dianggap sebagai pemersatu atau tidak memiliki konflik kepentingan dari perselisihan yang terjadi di internal kepemimpinan Golkar.  “Artinya sosok yang selalu jadi penengah. Itu tentu bisa menyatukan, sehingga Golkar dapat kembali berbicara di pentas perpolitikan Sulut,” urainya.

Ia pun meyakini, ada pimpinan-pimpinan partai Golkar di Sulut yang sudah mulai mendekat ke Agung. “Utamanya yang akan mencalonkan diri di Pilkada,” tandasnya.

Prediksi Taufik tepat. Sederet pimpinan DPD II Golkar sudah mulai menyiratkan support kepada Agung. “Kalau memang putusan MPG, hasil Munas Jakarta yang sah, kita pasti mendukungnya. Sebagai kader kita akan selalu siap mengamankan keputusan partai,” ungkap salah satu petinggi DPD II Golkar yang enggan namanya disebutkan.

KUBU ICAL KLAIM  PUTUSAN MPG PERUNCING POLEMIK
MPG menerima kubu kepengurusan DPP di bawah pimpinan Agung Laksono. Kubu Agung pun diminta harus mengakomodir kader-kader dari pihak Aburizal Bakrie. Namun, kubu Ical menganggap putusan itu simpang siur dan belum final. Keputusan Mahkamah Partai Golkar pun diharapkan kubu Ical diverifikasi lebih dulu. "Ini kan putusannya masih simpang siur karena ada dua hakim di mana kubu Agung diyatakan yang sah adalah Munas Ancol. Sementara dua hakim Muladi dengan Natabaya itu menyatakan untuk diselesaikan ke pengadilan. Jadi dua hal ini tentunya harus diverifikasi, mana amar putusan yang sebenarnya, karena belum jelas," kata Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Ahmadi Nur Supit saat dihubungi, Rabu (4/3).

Dia pun menyindir kalau putusan Mahkamah Partai justru memperuncing polemik internal Golkar. Semestinya, kalau putusan yang mengikat itu bisa diikuti pihak manapun. "Kalau benar-benar final dan mengikat mustinya diikutin. Sekarang ini (putusan) diterjemahkan masing-masing. Sementara yang sudah menerjemahkan adalah kubu Agung," kata ketua Banggar DPR itu.

Lanjutnya, kubu Agung diharapkan tidak terus menerjemahkan pendapat sesuai versi pihaknya saja. Supit menyebut kalau pihak Ical masih akan mendalami hasil putusan MPG. "Itu bukan sebuah sikap yang menerima atau tidak, melainkan itu sikap yang lain lagi. Makanya, nanti ada rapat kubunya Bang Ical untuk membahas putusan Mahkamah Partai itu," timpalnya.

Tak hanya itu  kubu Ical meminta Menteri Hukum dan HAM tidak buru-buru mensahkan hasil kepengurusan Munas Jakarta karena amar putusan MPG dinilai tidak serta merta memenangkan kubu Agung Laksono. "Kami mengingatkan Menkum HAM agar tidak gegabah menerima klaim kemenangan kubu Ancol. Menkum HAM harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai," kata Bendahara Umum kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, Rabu kemarin.

Dalam pemahaman kubu Ical, sidang MPG tidak bisa mengambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar, lantaran hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim. "Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan ke Pengadilan," imbuh anggota komisi III itu. (dtc/tim ms)



Sponsors

Sponsors