Audit Lingkungan Wajib


Oleh Rinto Rachman KETUA Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional(LAK-P2N) Minahasa Utara

Audit lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan berdasarkan perintah Menteri Lingkungan Hidup dan ketidakpatuhan penganggungjawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan tersebut. (KEP-30/MENLH/2001).

Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.

ISO 14001 adalah standar lingkungan terhadap organisasi yang dinilai. Ini menentukan persyaratan untuk EMS, yang menyediakan kerangka kerja bagi suatu organisasi untuk mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Standar lain untuk isu-isu lingkungan hidup adalah ISO 1OOO.

Audit lingkungan adalah proses jalan panjang yang harus dimulai dan dikampayekan oleh semua pihak demi keselamatan umat manusia. PT. MSM yang telah melaksanakan aktivitas CSR (corporate social responsibility/ pertanggungjawaban sosial perusahaan) di lapangan. Akan tetapi belum banyak  mengungkapkan aktivitas tersebut dalam sebuah laporan.  Membuat laporan CSR tersendiri, terpisah dari laporan tahunan.

Secara ringkas Audit Lingkungan adalah sistim evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif terhadap pengelolaan dampak yang ada maupun potensial dampak dari kegiatan suatu organisasi atas lingkungan yang juga berpengaruh terhadap kinerja suatu organisasi.
Manfaat yang dapat diperoleh suatu perusahaan dari kegiatan audit lingkungan adalah (BAPEDAL, 1994) :

- Mengidentifikasi resiko lingkungan
- Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
- Menghindari kerugian finansial seperti penutupan/ pemberhentian suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah, atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
- Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundangundaangan yang berlaku.
- Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
- Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
- Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah. (***)



Sponsors

Sponsors