PILKADA SULUT 2015 SATU PUTARAN
Jakarta, ME
Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), putuskan waktu pelaksanaan pesta demokrasi di daerah. Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan kebagian jatah di tahun 2015. Sejumlah kesepakatan mencengangkan ikut digariskan. Mulai dari Pilkada satu putaran hingga ‘hadangan’ bagi calon independen.
Panja DPR RI untuk Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) menyepakati beberapa hal terkait Pilkada langsung. Salah satunya adalah mengenai pelaksanaan Pilkada yang dibagi dalam beberapa gelombang.
Pilkada gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015. Pelaksanaan pilkada gelombang pertama itu digelar untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2015 dan semester pertama 2016. Kebijakan ini dipastikan akan ‘memaksa’ pemilihan Gubernur Sulut dan Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015 seperti, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Minahasa Selatan (Minsel), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Minahasa Utara (Minut), Kota Manado dan Kota Tomohon, menggelar Pilkada tahun ini.
"Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatannya tahun 2017," terang Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, Minggu (15/2).
Pilkada gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk masa jabatan yang berakhir 2018 dan 2019, sedangkan Pilkada serentak disepakati mulai dilakukan secara nasional pada 2027.
Panja Revisi RUU Pilkada juga menyepakati penguatan pendelegasian tugas pada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada. Syarat untuk calon gubernur dan bupati/walikota juga disepakati berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
"Syarat usia disepakati yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/walikota paling rendah 25 tahun," ujar Malik yang merupakan anggota Panja.
Perdebatan mengenai penanganan sengketa hasil Pilkada juga telah disepakati ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan ini akan dibawa dalam rapat pleno antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah.
"Disepakati juga mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah," pungkas Malik.
PANJA HAPUS AMBANG BATAS KEMENANGAN CALON
Panja RUU Pilkada sepakat meniadakan ambang batas kemenangan bagi para calon di Pilkada. Artinya, nantinya Pilkada hanya akan berlangsung satu putaran saja.
"Threshold kemenangan itu sudah ditiadakan, jadi nanti satu putaran. Ini akan mendorong Pilkada menjadi lebih kompetitif," kata anggota Panja RUU Pilkada, Arwani Thomafi.
Faktor efisiensi menjadi salah satu alasan ambang batas kemenangan ditiadakan. Sebab dengan satu putaran, maka uang negara yang harus dikeluarkan untuk membiayai Pilkada akan semakin sedikit ketimbang dua putaran.
"Lalu sejalan juga dengan filosofi Pilkada serentak, jadi pelaksanaannya sama, jadi bareng selesainya. Seluruh tahapan serentak dilaksanakan bersama-sama selesai juga sama bersama-sama. Lalu mendorong masyarakat mendapat kepastian politik," jelasnya.
Ditanya apakah penghapusan ambang batas kemenangan itu justru akan semakin memperbanyak angka gugatan calon yang kalah ke MK, dia menjawab "Soal calon bisa menggugat ada ketentuannya. Jadi ada marginnya, nanti diatur," tegasnya.
SYARAT CALON INDEPENDEN DINAIKKAN
Panja Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, sepakat menaikkan syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan (independen) menjadi 6,5 sampai 10 persen. Dalam UU atau Perppu sebelumnya, syarat dukungan bagi calon independen 3 sampai 6,5 persen.
"Jadi sebelumnya kan antara 3 persen sampai 6,5 persen itu ketentuan yang diatur dalam undang-undang sebelumnya atau Perppu kemarin. Lalu sekarang Panja menyepakati untuk menaikkan 3,5 persen. Jadi nanti threshold calon perseorangan itu antara 6,5 persen sampai 10 persen," papar anggota Panja RUU Pilkada, Arwani Thomafi.
Besar kecilnya persentase threshold diterapkan tergantung kepada lokasi daerah nantinya. "Jadi nanti tergantung daerahnya," katanya.
Salah satu alasan syarat bagi calon independen dinaikkan karena syarat dukungan untuk calon dari parpol atau gabungan parpol juga naik.
"Alasan yang pertama threshold untuk parpol dinaikan dari 15 persen ke 20 persen kursi, lalu dari 20 persen suara ke 25 persen suara. Artinya sama-sama naik, antara calon dari parpol dengan calon dari perseorangan, equal. Diterapkan sama-sama naik," terangnya.
Sementara alasan kedua adalah untuk mendorong keseriusan calon perseorangan didukung secara signifikan oleh rakyat.
"Untuk calon perseorangan kan selama ini gak ada, sehingga threshold menjadi faktor penting untuk menunjukkan peran dan dukungan dari masyarakat," katanya.
UJI PUBLIK DIHAPUS
Salah satu dari 10 poin yang disepakati dalam pembahasan revisi antara Panja UU Pilkada dan pemerintah, Minggu (15/2), adalah tahapan uji publik dihapus. Uji publik sempat menjadi perdebatan karena dianggap memperlama tahapan Pilkada. Dalam beleid tersebut, uji publik dijadwalkan berlangsung selama enam bulan.
Keputusan ini memantik reaksi miring dari berbagai elemen masyarakat Indonesia. Seperti yang ditegaskan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo.
“Uji publik itu seharusnya dilakukan agar masyarakat bisa dengan leluasa mendapatkan informasi yang lengkap tentang jejak rekam seorang kandidat kepala daerah,” ketus Teguh.
Uji publik akan bisa memperbaiki kualitas hasil kepala daerah. Diakui, selama ini sudah ada beberapa parpol yang melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah yang akan diusung. Namun biasanya penjaringan dan penyaringan itu dilakukan secara tertutup.
Akibatnya, masyarakat tidak tahu mengenai fair-tidaknya proses itu. Parpol memiliki kebebasan dalam memutuskan bakal calon mana yang akan diberi rekomendasi.
KPU sebagai penerima pendaftaran calon kepala daerah biasanya hanya bisa menerima bukti penjaringan berupa berita acara.
Pelibatan pemilih sejak awal tahapan Pilkada sangat penting. Uji publik dilakukan oleh Parpol karena itu Bawaslu tidak bisa ikut mengawasi. “Tapi kalau uji publik itu masuk tahapan KPU, bisa diawasi agar transparan,” tandas teguh sembari mendesak agar uji publik bakal calon kepala daerah harus tetap diadakan.
2015 DIANGGAP TERLALU CEPAT
Jadwal Pilkada serentak pada Desember 2015 perlu diundur ke Juni 2016 agar DPR RI dan pemerintah punya waktu cukup untuk merevisi secara maksimal Perppu No 1/2014 yang sudah ditetapkan oleh DPR RI pada 20 Januari 2015 lalu. Perppu masih banyak masalah sehingga revisi membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi media di Bakoel Koffee Jakarta belum lama ini. Diskusi tentang pemunduran jadwal pilkada serentak ini juga dihadiri oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI Sri Budi Eko Wardani. Peneliti Puskapol Yolanda Panjaitan, dan Didik Supriyanto, Ketua Perludem.
Perppu No 1/2014 yang dikerjakan dalam waktu singkat, memang mengandung banyak masalah. Dari sisi sistematika, peraturan ini tidak lazim sebagaimana undang-undang Pemilu disusun.
"Salah ketiknya saja ada tujuh item," tegas Titi. Sedang dari sisi substansi banyak yang menimbulkan perdebatan.
Dibandingkan dengan UU No 32/2004 yang mengatur Pilkada, Perppu No 1/2014 menyampaikan tujuh hal baru, yaitu: (1) pencalonan tunggal; (2) pencegahan politik dinasti; (3) uji publik; (4) pembatasan dana kampanye; (5) pemungutan dan penghitungan suara elektronik; (6) penyelesaian sengketa hasil Pilkada ke MA; dan (7) pemungutan suara serentak.
Ketentuan-ketentuan tentang tujuh hal tersebut belum begitu jelas dan mengundang perdebatan. "Saya khawatir kalau yang direvisi hanya satu atau dua poin saja, maka bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagaimana jika pasal-pasal yang bermasalah tersebut digugat di MK pada saat tahapan Pilkada sedang berjalan?"
Akan lebih bijaksana jika dalam masa sidang kali ini, yang akan berakhir pada pertengahan Februari nanti, DPR RI dan pemerintah fokus saja pada perubahan Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2015 dan 2018.
"Mundurkan jadwal Pilkada serentak Desember 2015 ke Juni 2016 sehingga kita semua punya waktu mempersiapkan yang memadai. KPU punya waktu untuk persiapan tahapan, pemilih punya waktu setahun untuk jeda pemilu, dan partai politik punya waktu untuk konsolidasi dalam mencari calon terbaik. Yang tak kalah penting DPR dan pemerintah punya waktu untuk merevisi secara lebih lengkap Perppu No 1/2014," tutur Titi.
Dengan demikian, pemunduran jadwal merupakan langkah pertama dan utama dalam rangka merevisi Perppu No 1/2014. Selanjutnya bisa dilakukan revisi tahap kedua terhadap perppu atau undang-undang pilkada.
"Kalau kita semua punya komitmen untuk menyelenggarakan Pilkada serentak berkualitas, maka revisi kedua bisa lebih komprehensif akan bisa selesai pada pertengahan tahun ini," pungkasnya.
10 Poin Yang Telah Disepakati Panja Revisi UU Pilkada:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah
2. Syarat pendidikan gubernur dan bupati/wali kota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
3. Syarat usia gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/wali kota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik dihapus
5. Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN
7. Ambang batas kemenangan 0 persen, artinya artinya satu persen
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang, gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016), gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatan 2017, gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019, serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu 1 kepala daerah dan 1 wakil kepala daerah. Seperti sebelum Perpu
(mrd/tmp/trb/kom/dtc)



































