KDP ‘SERANG’ POLDA

Tuding Kasus Ipal Sarat Muatan Politik, Oknum Legislator Dituding Kreator


Manado, ME

Kristovorus Decky Palinggi (KDP) tabuh genderang perang. Bedil sasar seorang Legislator Sulawesi Utara (Sulut), berinisial FR. Kepolisian Daerah (Polda) Sulut ikut terserempet. Kasus dugaan kepemilikan Ijazah Palsu (Ipal) yang menyeret suami Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Christiani Eugenia Paruntu, jadi penyulut.

Politisi Golkar itu mengklaim kasus indikasi kepemilikan Ipal yang dilapor Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut itu sarat muatan politis. KDP menyebut ada pembesar di Sulut yang sengaja mendorong kasus Ipal tersebut diproses lanjut oleh Korps besutan Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga.

Padahal, KDP mengaku polemik ijazah itu telah mendapat klarifikasi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado yang menyebutkan Ijazah atas nama Kristovorus Decky Palinggi, sah. Klarifikasi dari universitas yang mengeluarkan Ijazah Strata Satu kepada mantan ajudan Gubernur Sulut, Dr S H Sarundajang itu telah disampaikan ke Polda Sulut dan LSM LCKI sebagai pelapor.

Kicauan itu diunggah dalam jejaring sosial Facebook bernama Decky Palinggi. “Puji Tuhan. Surat klarifikasi STIE Manado tentang ijazah a.n nama Kristovorus Decky Palinggi sudah keluar dan ditujukan kepada Kapolda dan pelapor LSM LCKI. Laporan LSM ke polda tentang ijazah palsu terjawab sudah. Namun karena Pilkada Minsel 2015 sudah di depan mata, ada lawan politik kami yang juga ingin mencalonkan diri untuk bupati 2015-2020 dan orang-orang kuat di daerah ini memaksakan agar masalah ini tetap dilanjutkan. Sedangkan ada masalah ijazah palsu yang penyelenggaranya PKBM karena tidak memiliki akta notaris dan NPWP, berarti produk dari PKBM tersebut benar-benar palsu dan tidak sah. Dan sudah diproses di Polda tapi di SP3. Dan digunakan pada saat Pilkada lalu. Mohon tanggapan????”

Selanjutnya akun yang sama juga menanggapi salah satu pemberitaan di media sosial yang bertajuk, Kajati Sulut: Jangan Menzalimi Orang. “Mantap….Salut buat bapak Kejati Sulut. Keluarga kami di ZOLIMI oleh orang kuat di Sulut karena tahun ini tahun politik, apalagi menghadapi Pilkada Minsel…. mereka sengaja mengangkat masalah ini, untuk merusak, nama baik keluarga kami oleh mereka yang mencalonkan diri pada Pilkada Minsel 2015 juga anggota DPRD Sulut FR dan ada petinggi petinggi Sulut di belakang semua ini. Dan saya yakin semua pakar hukum akademisi, tokoh masyarakat dan rakyat sulkut tau siapa mereka dibelakang semua ini. Apa yang mereka tabor itu nanti mereka tuai. Semua ada waktunya”.

FR yang dimaksud diduga diarahkan kepada Felly Runtuwene. Mengingat Felly merupakan salah satu legislator Sulut yang digadang-gadang akan maju di Pilkada Minsel.

KDP sendiri ketika dikonfirmasi soal kicauan di akun FB bernama Decky Palinggi, yang menyebut FR atau Felly Runtuwene sebagai salah satu aktor yang mendorong Polda untuk mengusut lebih lanjut kasus dugaan Ipal yang menyeret dirinya, secara tegas membenarkannya.

Malah dengan lantang, KDP menyebut FR yang menyuruh Polda untuk menahan dirinya. “Ia dong. Makanya kita (Saya,red) bilang kalau dia (FR,red) mau bersaing sehat, bersaing dong. Kita tidak pernah bikin apa-apa sama dia. Masa dia suruh Kapolda tahan pa kita,” lugasnya kala dikonfirmasi usai Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-12 Kabupaten Minsel, Selasa (27/1). “Bilang saja. Dia (FR,red) salah satu aktor,” tegasnya meyakinkan dengan nada agak meninggi.

Ia pun menuding ada muatan politis dari merebaknya kasus dugaan Ipal yang membelitnya. “Ini momen politik. Jadi ada yang sengaja memanfaatkannya. Tapi kita tak pernah takut selama kita benar,” kuncinya.

Felly Runtuwene sendiri belum dapat dikonfirmasi. Saat coba dihubungi via telepon genggam, politisi Nasdem itu mengaku sedang rapat dan janji akan menelepon kembali. Setelah ditunggu selama beberapa jam, Felly tak kunjung menghubungi kembali.

Saat coba dihubungi kembali, sudah tak tersambung. Upaya konfirmasi via short message service (SMS) juga tak kunjung dibalas, hingga berita ini diturunkan.

 

POLDA TAMPIK

Polda Sulut angkat bicara soal kicauan Kristovorus Decky Palinggi (KDP). Tudingan KDP soal dugaan adanya muatan politis dalam pengusutan kasus dugaan Ipal yang menyeret dirinya, ditampik Korps Bhayangkara besutan Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga.

“Itu tidak benar. Kami selalu tangani dengan cara profesional tanpa ada kepentingan seseorang. Kami tangani sesuai hukum dan murni tidak ada muatan politis,” lugas Kapolda melalui Kabid Humas AKBP Wilson Damanik, Rabu (28/1).

Disinggung soal pernyataan KDP yang menyebut FR atau Felly Runtuwene sebagai salah satu orang yang menyuruh Kapolda untuk menahan dirinya dalam kasus dugaan kepemilikan Ipal, Damanik belum bisa mengomentarinya lebih jauh. Termasuk testimoni KDP di FB yang menyebut ada orang kuat di Sulut yang memaksa agar kasus Ipal tetap dilanjutkan.

“Saya belum bisa berkomentar tentang hal itu. Harus dikroscek terlebih dahulu,” singkatnya.

Sama halnya ketika disentil soal kicauan KDP di FB soal masalah kasus dugaan ijazah bermasalah yang digunakan salah satu calon bupati di Pilkada 2010 lalu. Menurut KDP PKGM Handayani Mitra sebagai penyelenggara yang mengeluarkan ijazah tidak memiliki akta notaris dan NPWP. Kasus itu disebut KDP telah diproses Polda namun di-SP3. “Itu kabar yang belum jelas. Nanti dikroscek, apakah benar seperti itu,” kata Damanik.

Pun begitu, Damanik kembali menegaskan bahwa KDP masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan Ipal. “Kasus itu sementara ditangani oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Disinggung soal penahanan, Damanik serahkan ke tim penyidik. “Selama tersangka kooperatif dalam proses penyelidikan, itu belum akan dilakukan. Tapi jika mempersulit atau berusaha melarikan diri, tim penyidik bisa melakukan penahanan. Itu diatur dalam KUHP. Jadi itu tergantung dari tim penyidik,” tandas Damanik.

Sebelumnya, Wakapolda Sulut Kombes Pol Charles Ngili, telah menegaskan, kasus dugaan Ipal KDP tetap diseriusi oleh Polda. "Pada prinsipnya penanganan kasus tersebut, tetap diseriusi dan diproses namun harus sesuai aturan yang berlaku," bebernya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik didasari pada Undang-undang (UU). "Tentunya tindakan yang dilakukan penyidik berdasarkan UU dan bukan atas perintah pimpinan atau golongan," terangnya.

"Apabila ada kesalahan prosedur dalam penanganannya, yang akan menghadapi sanksi hukum adalah penyidik itu sendiri bukan orang lain," tutup Ngili.

Diketahui, kasus dugaan Ipal KDP dilapor Ketua LCKI Sulut, Viktor Lolowang, 28 Agustus 2014 lalu ke Polda Sulut dengan nomor 17/Inf.DPII/LCKI/VIII-2014. Ijazah S-1 yang dikeluarkan lembaga pendidikan STIE Swadaya Manado atas nama KDP dengan nomor 1602/23.95.1A/2005 dinilai memiliki beberapa kejanggalan.

Ijazah KDP disebut tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan. Termasuk legalisir ijasah dan transkrip nilai KDP untuk melengkapi berkas pencalonan sebagai calon legislator Sulut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut lalu diduga tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun dan nomor legalisir.

Tak hanya itu, nomor induk mahasiswa yang tertera pada ijazah KDP, yakni 19013950410178, disinyalir tidak teridentifikasi atau terdaftar dalam database website Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) DIKTI.

KDP sendiri telah menjalani berulang kali pemeriksaan di Polda Sulut dalam kasus dugaan kepemilikan Ipal. Hingga akhirnya KDP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda. Suami Bupati Minsel itu pun jamin akan memenuhi setiap panggilan penyidik atas laporan kasus hukum yang menderanya. Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, KDP menampik ijazah miliknya yang dikeluarkan STIE Swadaya Manado itu palsu. Bantahan serupa juga telah didendangkan rektorat STIE Swadaya Manado. (tim me)



Sponsors

Sponsors