TEGANG
Gelombang panas yang terbangun di antara Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dengan Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) kian meninggi. Episode ‘saling serang’ masih berlangsung. Teranyar, nama seorang legislator Sulawesi Utara ikut menyeruak di tengah-tengah arena pertarungan. Penghuni Gedung Cengkeh diduga ikut menjadi kreator aksi yang dilakukan PAMI di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan lalu.
Aksi sekelompok massa yang mengatasnamakan PAMI, mengguncang markas KPK, Selasa (20/1). Gerakan anti korupsi itu dimotori Romy Rumengan. 10 dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulut, dibeberkan. Desakan agar KPK segera menangkap dan mengadili SHS kencang didengungkan.
Aksi ini memicu polemik di Tanah Nyiur Melambai. Reaksi perlawanan kubu SHS langsung terbangun. Sejumlah tokoh pun disasar. Karena dianggap menjadi pemantik meledaknya aksi PAMI di markas lembaga anti rasuah tersebut.
Belakangan, nama Kristovorus Decky Palinggi (KDP) ikut mencuat. Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut itu disinyalir ikut terlibat dalam aksi PAMI. Sejumlah data menyebutkan, mantan Ajudan Gubernur SHS ini sempat melakukan pertemuan dengan Romy Rumengan Cs di salah satu restoran terkenal di Jakarta, beberapa hari sebelum demo digelar. Suasana pertemuan itu bahkan diabadikan dalam sejumlah foto yang kemudian diposting di salah satu jejaring sosial.
ENDUS AKTOR INTELEKTUAL DI BALIK AKSI PAMI, SHS LAPOR POLISI
Aksi demo Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) yang dinahkodai Romy Rumengan di kantor KPK Jakarta, Selasa (20/1), berbuntut panjang. Tudingan PAMI yang menyebut Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang terlibat 10 kasus dugaan korupsi, jadi penyulut.
Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai melalui kuasa hukum pribadi dan keluarga, Johanes Budiman SH, siap menuntut balik Rumengan Cs. Materi isi aksi demo dinilai banyak melanggar UU Informasi Teknologi (IT) dan KUHAP.
"Kami akan melaporkan tudingan Rommy melalui PAMI ini ke Polda Jakarta, sesuai Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara). Kami juga akan melaporkannya ke Polda Sulut,” lugas Budiman dalam konferensi pers bersama jajaran Pemprov Sulut akhir pekan lalu.
“Kami akan berjalan bersama-sama Pemprov Sulut, untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” sambungnya.
Senada ditegaskan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Marcel Sendoh SH. Pihaknya sudah mempelajari semua isi tudingan Romy Rumengan.
“Makanya kami akan mengambil langkah hukum atas tudingan tersebut. Ini negara hukum, makanya harus diselesaikan secara hukum. Dari bukti yang telah dikumpulkan ada dugaan penghinaan terhadap pejabat negara,” tegasnya.
Baik Romy Rumengan dan PAMI diduga telah melanggar tindak pidana pasal 154, pasal 155 dan pasal 310 sampai pasal 317 KUH Pidana junto pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi (IT).
Asisten 1 Setdaprov Sulut Drs Jhon Paladung, ikut angkat suara. Tudingan Romy Rumengan melalui PAMI dalam aksi demo di kantor KPK Jakarta terhadap Gubernur SHS dinilai fitnah. "Kita akan lapor ke Polda Metro Jaya dan Polda Sulut. Kami sudah tahu siapa di belakang aksi ini. Kami akan melakukan penuntutan hukum terhadap Romy secara pribadi dan PAMI,” imbuhnya.
Senada dilontarkan Asisten III Setdaprov Sulut, Christiano Talumepa SH. "Tudingan Romy (PAMI) ini benar sudah merupakan unsur fitnah. Semua yang ditudingkan tidak terbukti secara hukum. Kami akan menuntut mereka secara hukum. Apalagi fitnah ini ditujukan kepada pejabat negara. Mereka harus bertanggungjawab," paparnya.
Ini akan menjadi suatu edukasi pada masyarakat khususnya LSM untuk menata organisasinya dengan baik. "Yang pasti Kami akan kawal proses hukum ini sampai ke penuntutan di Pengadilan,” janjinya.
Apalagi menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut, Gun Lapadengan SH, ternyata LSM PAMI tidak terdaftar, baik di Badan Kesbang Kota Manado, Provinsi Sulut, dan Badan Kesbang pusat di Jakarta. “PAMI ilegal dan ini merupakan pelanggaran hukum karena tidak terdaftar,” tegasnya.
Tercatat sampai posisi 31 Desember 2014, ada 76 Ormas dan LSM yang ada. Tidak ada organisasi PAMI yang terdaftar. ”Jadi dapat dikatakan organisasi ilegal dalam menjalankan aksinya sehingga juga dapat dikatakan melanggar hukum,” katanya.
Kepala Biro Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Setdaprov Sulut, Jimmy Ringkungan menambahkan, SHS masih merupakan Gubernur Sulut yang sah. "Makanya Pemprov akan berjuang untuk menuntaskan tudingan Romy Rumengan dalam aksi demo tersebut," timpalnya.
Baik Sendoh maupun Lapadengan usai press conference mengaku akan segera menuju bandara Sam Ratulangi untuk berangkat ke Jakarta, melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Turut hadir dalam press conference tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra Lynda Watania, Kepala Biro SDA DR Jemmy Kumendong dan Kabag Humas Drs Yahya Rondonuwu.
Seperti diketahui, dalam aksi demo Romy Rumengan bersama PAMI di kantor KPK Jakarta, Selasa lalu dan sudah tersebar dalam jejaring sosial, menyebutkan 10 dugaan korupsi yang mereka laporkan ke KPK, masing-masing, dugaan Gubernur SHS telah menjual 159 saham Bank Sulut ke Mega Corporate, Kasus Mami Pemprov tahun 2013, kasus Stadion Kawangkoan, Kasus Penjualan Pulau Bangka ke PT MMP, Kasus gratifikasi tambang emas PT. MSM, Kasus pembebasan jalan tol Rp.120 miliar Manado-Bitung, Kasus tukar guling Lahan Kawiley, kasus Dana bantuan bencana dinas sosial tahun 2006-2007 untuk Kota Manado dan dialihkan ke Kabupaten Minut dan kasus indikasi pencucian uang.
KDP TAMPIK KETERLIBATANNYA DI DEMO PAMI
Kabar yang menyebutkan nama Kristovorus Decky Palinggi ikut berada di balik aksi PAMI di kantor KPK, secepat kilat langsung ditampiknya. Sosok yang kini sedang terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu itu mengaku tak terlibat dengan PAMI.
“Saya tidak terlibat dengan urusan PAMI. Saya lagi fokus urusan saya dan istri yang difitnah,” tandas KDP, Minggu (25 /1) malam.
“Sekarang kenapa kalian tidak tanya kepada mereka yang terlibat dengan urusan saya. Yang memaksakan agar saya ditangkap. Saya nyata-nyata tidak bersalah soal ijazah. Dengan adanya klarifikasi dari STIE itu sudah kuat bahwa saya tidak salah. Begitu juga dengan istri saya yang sudah ada klarifikasi dari Kementrian,” ketus suami Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Eugenia Paruntu ini.
Politisi partai Golkar itu mengaku jika dirinya bukan seorang penjahat. “Kita bukan seorang penjahat dan koruptor. Masih banyak kasus yang kalian harus angkat. Saya juga punya lembaga dan media tapi saya tidak pernah berbuat jahat kepada orang. Kalau mereka yang berbuat jahat kepada kami, itu kami tau siapa di belakang semua ini,” sembur KDP.
“Saya berteman dengan siapa saja dan bertemu juga dengan siapa saja. Apakah setiap pertemuan dengan orang harus merancangkan kejahatan? Torang pe otak bukan sama deng orang lain, setiap ketemu merancangkan kejahatan dan pembunuhan karakter. Maaf itu bukan torang pe sifat dan karakter,” kunci Palinggi.
Sementara, Ketua Umum PAMI, Romy Rumengan, ketika dikonfirmasi melalui nomor handphonnya di 08134007xxxx, hingga kini tak kunjung terhubung. Menurut informasi, saat ini dirinya sedang berada di Jakarta.
KETUA DPD PAMI SULUT LAPORKAN ROMY RUMENGAN KE POLDA SULUT
Demo Romy Rumengan cs bersama PAMI di kantor KPK, memicu reaksi perlawanan aktivis yang juga mengatasnamakan PAMI. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAMI Sulut, Jeffrey Sorongan, bahkan secara resmi telah melapor ke Polda Sulut, Senin (26/1).
Romy Rumengan dilaporkan atas dugaan kasus penyalahgunaan nama organisasi di Polda Sulut. Laporan tersebut dilayangkan Sorongan dengan nomor STTLP/78.a/1/2015/SPKT, tertanggal 26 Januari 2015.
Berdasarkan laporan, pada tanggal 20 Januari 2015 lalu, Terlapor (Romy, red) bersama-sama kurang lebih 10 orang melakukan aksi demo damai di depan gendung KPK Jakarta.
Dalam demo itu Terlapor dan kawan-kawan membawa nama organisasi PAMI tanpa sepengetahuan Ketua Dewan pendiri yang merangkap Ketua Umum/Ketua Harian dan Ketua DPD Sulut (Pelapor).
Dengan demikian, Terlapor dan kawan-kawan dianggap telah mencoreng harkat dan martabat organisasi PAMI secara utuh. Pelapor juga menjelaskan, Terlapor telah dikeluarkan/dipecat dari organisasi PAMI sejak tahun 2012.
Usai membuat laporan, Sorongan pun langsung menemui wartawan dan mengatakan, secara organisasi PAMI tidak bertanggung jawab dengan demo yang telah dilakukan Rommy cs terhadap Gebernur Sulut.
“PAMI sangat mendukung langkah-langkah Pemprov untuk melakukan upaya hukum. PAMI sendiri juga melaporkan hal ini ke Polda Sulut karena ini adalah salah satu tindakan pencemaran nama baik bagi organisasi kami,” ketus Sorongan.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Damanik, semua laporan yang masuk di SPKT Polda Sulut akan tetap ditindaklanjuti. “Laporannya sudah masuk. Untuk selanjutnya kita tunggu saja perkembangan yang akan dilakukan penyidik,” terang Damanik. (tim me)



































