PNS Boltim Kena TGR 1,1 Miliar
TUTUYAN, ME : Sebanyak 90 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terjaring TGR 1,1 miliar yang segera masuk siding MPTGR dan harus segera diganti.
Hal ini dilakukan demi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diminta agar ikut membantu dalam menyikapi adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah sepekan ini berlangsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Ir Hi Muhammad Assagaf MM, kepada sejumlah wartawam mengatakan, dimana BPK akan melakukan audit secara mendetail terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah selama 40 hari ke depan.
"BPK sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan rinci. Dijadwalkan mulai Senin lalu, mereka turun mengecek di lapangan di lima kecamatan," kata Assagaf, Kamis, (17/4/14).
Namun pada tahun lalu. Kata dia, ada 9 hasil temuan BPK yang di keluarkan untuk ditindak lanjuti, semua permasalahan administratif telah diselesaikan. Pihaknya terkendala proses tuntutan ganti rugi (TGR) pada pihak ketiga dan pembayaran honor sedangkan untuk PNS sudah terselesaikan.
Sementara itu senin lalu, Majelis TGR Pemda Boltim melakukan sidang terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hingga kini belum melunasi TGR ke pemda Boltim.
"Semua akan disidang, tahap pertama ada 30 orang yang di sidangkan," terang Assagaf.
Katanya, masih terdapat 90 PNS lagi yang akan disidangkan oleh majelis TP TGR. Seratusan PNS tersebut masih harus mengembalikan uang daerah senilai Rp 1,1 miliar.
"Mereka hanya diberi batas waktu hingga akhir April untuk mengembalikan TGR,"tutup assagaf (Rahman)



































