Boltim Terapkan UMP 1,9 Juta

Perusahan Tak Patuh Aturan Dicabut Ijin


TUTUYAN, ME : Untuk mensejahtrakan para buruh, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 15 Kabupaten/Kota linkup Sulut sebesar Rp1,9 juta, penerapan ini juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kepala Disnakertrans Boltim, Norma Linggama, kepada wartawan di ruang kerjanya, mengatakan perusahaan yang ada di Boltim sudah menerapkan sistem UMP bagi karyawannya.

"Kita sudah terapkan sistem UMP di setiap perusahaan, dan itu sudah di laksanakan, bahkan ada UMP nya melebihi batas standar, itu sesuai konsekuensi dari pihak perusahaan dan karyawannya,"ujar Norma.

Lanjutnya, UMP juga bukan harga mati suatu perusahaan, tergantung provit yang dihasilkan, dan dari Disnakertrans ada tim pengupahan begitu juga dari provinsi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

"LSM juga ikut mengkaji apa betul perusahaan bisa atau tidaknya membayar UMP, karena tidak bisa semena-mena memperkerjakan karyawannya dan di gaji semaunya," ujarnya.

Jika nanti ada perusahaan besar yang kedapatan tidak mematuhi aturan UMP yang berlaku, maka akan di kenakan sanksi yang berlaku.

"Sanksi tegas untuk perusahaan yang tidak mengikuti peraturan seperti pencabutan izin,"pungkas Linggama. (Rahman)

Foto: Kadis Disnakertrans Norma Linggama



Sponsors

Sponsors