Penertiban APK, Panwas : Dukungan Pemda Belum Maksimal


TONDANO, ME : Terkait soal penertiban pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Minahasa, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa menilai bahwa dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) belum maksimal.

 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Minahasa, Erwin Sumampouw, dalam Rakor Suksesi Pemilu 2014, yang diselenggarakan pihak Pemkab bersama KPU dan Panwaslu Minahasa, Selasa (11/03) kemarin.

 

Menurut Sumampouw, berdasarkan PKPU No. 15 tahun 2013, untuk penertiban pelanggaran pemasangan APK bukan lagi kewenangan dari Panwas. “Sistemnya tak sama seperti dulu lagi. Kewenangan Panwas sekarang hanya sebatas untuk merekomendasikan pelanggaran APK. Sedangkan untuk penertibannya adalah kewenangan dari Pemkab,” ujarnya.

 

Lanjut dia, saat ini Panwas sudah siap untuk merekomendasikan data ke pihak Pemda tentang pelanggaran APK di wilayah Minahasa. “Datanya sudah ada untuk di berikan ke Pemda. Lengkap dengan lokasi, foto, termasuk juga jalan protokol yang boleh dan tak boleh dijadikan area kampanye. Untuk waktu penertibannya nanti akan ditentukan oleh pihak Pemda,” timpalnya.

 

Di sisi lain dia mengatakan, sebenarnya penertiban APK tidak harus dilakukan oleh Satpol PP. Memang tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda, namun menurutnya, dalam hal penertiban APK, Pemkab bisa menunjuk siapa saja termasuk Pemerintah Desa (Pemdes).

 

“Peran dari Pemdes terkait kewenangannya dalam tahapan kampanye memang kurang disosialisasikan. Padahal berdasarkan PP No 72 tahun 2005 tentang Desa dan No 73 tentang Kelurahan, dalam tahapan kampanye, Pemdes punya kewajiban, khususnya dalam menyediakan fasilitas ketika ada kegiatan kampanye,” terangnya. (Jeksen Kewas)



Sponsors

Sponsors