Razia di Bitung, KPID Temukan 16 TV Kabel Tak 'Kantongi' Izin


BITUNG, ME : Sebanyak 16 pengusaha TV Kabel di Kota Bitung ternyata belum mengantongi izin usaha penyiaran. Hal tersebut terkuak saat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan pihak Polda Sulut menggelar razia izin usaha penyelenggaraan penyiaran terhadap pengusaha TV Kabel di Kota Bitung, Kamis (27/02).

 

Ketua KPI Sulut, Raymond Pasla, S.Sos, mengatakan, razia ini di gelar menyusul banyaknya laporan bahwa di daerah Sulut ini masih ada sekian banyak pengusahan TV Kabel yang beroperasi namun belum memiliki ijin resmi.

 

“Pengusaha yang tak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran, maka usaha tersebut adalah usaha ilegal dan di larang untuk beroperasi. Untuk itu, tempat-tempat usaha TV kabel yang kedapatan belum memiliki izin langsung ditutup serta diberikan tanda garis polisi,” ujarnya.

 

Menurut Pasla, dalam razia ini para pengusaha TV kabel ilegal tak berkutik karena memang penertiban ini di gelar mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Selain itu, saat menggelar razia ini, ternyata hanya terdapat satu usaha TV kabel di Kota Bitung yang memiliki izin penyiaran.

 

“Para pengusaha TV kabel yang kedapatan tak miliki izin terancam dengan sanksi pidana berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sanksinya berupa denda mencapai Rp 5 Miliar atau hukuman penjara maksimal 2 tahun,” kata dia.(Rafly)



Sponsors

Sponsors