Lelang Proyek LPSE, Tidak Harus Tunggu APBD
AMURANG, ME : Layanan lelang proyek melalui sistem komputerisasi di Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2014 tidak harus menunggu APBD disahkan.
"Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebenarnya tidak perlu menunggu pengesahan APBD baru memasukan lelang tender proyek di LPSE. Saat ini SKPD sebenarnya sudah bisa mendaftarkan pelelangan," ujar Kepala unit LPSE Minsel, Roi Sumangkut, Selasa (25/2/2014).
Diungkapkannya, pada dasarnya belum ditetapkannya APBD tidak menghambat pendaftaran lelang, karena ada aturan yang mengatur. Yang mana memperbolehkan mendaftarkan lelang proyek walaupun belum ada pengesahan APBD.
"Sejak awal Februari, kami telah menyurat ke SKPD terkait lelang proyek. Tapi belum ada satupun surat pengantar dari SKPD yang masuk kepada kami terkait lelang proyek tahun anggaran 2014 ini," ungkapnya.
Menurutnya, semua tergantung SKPD. Selama SKPD belum memberikan pengantar tentu belum akan ada lelang, seperti proyek pengerjaan rutin yang dilakukan oleh SKPD. Proyek ini sebenarnya sangat ditunggu-tunggu oleh pihak rekanan di LPSE.
"Sebenarnya SKPD tidak perlu ragu mendaftarkan proyek yang akan dilelang LPSE, karena pihak penyedia jasa tidak akan minta ganti rugi jika lelang belum dilakukan," tandasnya. (Jerry Sumarauw)



































