Lima Puluh Hektar Lahan Perkantoran Pemda Belum Bersertifikat
TUTUYAN, ME : Lahan perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) seluas 50 hektare ternyata belum mempunyai sertifikat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan dan Penanaman Modal Daerah (Bappelitbangdal) Boltim, Mat Sunardi ketika dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) RI terkait kepemilikan tanah tersebut.
"Dua pekan lalu kita ke Jakarta. Sudah ada persetejuan dari BPN RI, tinggal dijemput hasilnya dalam waktu dekat," kata Mat.
Namun oleh pihak BPN Pusat, hasil persetujuan tersebut harus dijemput oleh PT Ranomut sebagai pengusul. Pemda Boltim bisa mengambil hasilnya dengan kuasa dari PT Ranomut.
"Selanjutnya kita bisa langsung melakukan sertifikasi ke BPN Kotamobagu terkait kepemilikan oleh bagian aset," bebernya.
Sebelumnya Bupati Boltim, Sehan Landjar mengatakan kantor Bupati dan kantor yang ada masih berada di tanah yang belum jelas kepemilikannya. Sehingga dia memintah jajarannya untuk segera menyelesaikan hak kepemilikan yang telah dilakukan di BPN pusat sejak 2 tahun silam.
"Sebab setelah didaftarkan, pemda akan memberikan hibah melalui perda dan memberikan kepada kepolisian, TNI, Kemanag, dan enam instasi vertikal. Jadi ini adalah sesuatu yang sangat penting yang perlu diselesaikan," katanya, akhir bulan lalu.
Sekadar informasi lahan tersebut sudah berdiri sejumlah bangunan seperti kantor Bupati, empat kantor satuan kerja perangkat daerah, dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim yang sudah 90 persen penyelesaiannya. (Rahman)
Foto: Kaban Bappelitbangdal Boltim, Mat Sunardi.



































