Jatah Raskin Minsel Segera Disalurkan
AMURANG, ME : Penyaluran Beras Miskin (Raskin) untuk Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan segera direalisasikan. Hal ini menunjuk surat pengajuan permohonon penerbitan SPPB/DO Raskin, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minsel tahun 2014.
Namun untuk tahun 2014 ini ada sedikit perubahan karena, lewat Surat Menteri Koordinator Kesejateraan Rakyat Nomor: B.23 MENKO/KESRA/II/2014, tanggal 7 Februari, tertulis Perihal Percepatan Penyaluran Raskin.
Percepatan penyaluran yang dimaksud adalah alokasi jatah bulan November dan Desember 2014, disalurkan bulan Februari dan Maret.
"Sebagaimana surat Menteri, maka untuk penyaluran jatah Raskin bulan November disalurkan bulan Februari dan bulan Desember disalurkan bulan Maret," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Minsel, Donald Karundeng, kepada wartawan, Kamis (20/2/2014).
"Dengan demikian, pada bulan Februari dan Maret, setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) akan menerima Raskin sebanyak 2 kali 15 Kg atau 30 Kg per RTS," sambung dia.
Donald menjelaskan, untuk jumlah Pagu tidak mengalami perubahan masih sama seperti tahun 2013, dengan sasaran penerima Raskin sebanyak 19.517 RTS di 17 Kecamatan, dengan harga tebus Rp. 1.600 per Kg, atau nilainya sama dengan Rp. 24.000, untuk 15 Kg per RTS.
"Surat Permintaan Alokasi (SPA), sudah kami ajukan ke Perum Bulog yakni permintaan bulan Januari, Februari, Maret dan bulan November serta Desember," katanya.
Untuk jadwal penyaluran Raskin, Donald mengatakkan, akan disalurkan akhir bulan Februari dan awal bulan Maret. "Untuk penyaluran nanti, setiap RTS akan menerima jatah Raskin sebanyak 75 Kg per RTS," katanya.
"Pelaksanaan percepatan penyaluran Raskin ini tetap mengacu pada Pedoman Umum (Pedum) Raskin 2014," tambah Donald. (Jerry Sumarauw)



































