APK Kian Merajalela
AMURANG, ME : Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye tidak diindahkan lagi. Para Calon Legislatif (Caleg) semakin nekad memasang Alat Peraga Kampanye (APK) diruas jalan protokol maupun ditempat umum.
Dari pantauan Manado Express, Kamis (13/2/2014), disepanjang jalan Trans Sulawesi, mulai dari kecamatan Tumpaan hingga Kecamatan Amurang Barat, ratusan APK dalam bentuk baliho dan bendera partai bertuliskan nama dan foto Caleg terpampang diruas jalan ini.
Meskipun sudah tahu aturan, namun para Caleg masih nekad memasang APK mereka. Bahkan setiap hari APK kian bertambah.
Dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 disitu jelas tertulis bahwa peserta Pemilu dapat memasang APK diruang dengan ketentuan, baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa atau kelurahann atau nama lainnya, memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik serta visi misi program jargon, foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. (Jerry Sumarauw)
Foto : Meski menyalahi aturan, Caleg tetap nekad memasang alat peraga kampanye mereka dengan memanfaatkan Jalan Trans Sulawesi.



































