Pemkab Akan Lakukan Perampingan SKPD
TUTUYAN, ME : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berencana melakukan perampingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dinilai memilih tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang nyaris sama.
Hal ini dikatakan sekretaris kabupaten (Sekkab) Boltim Ir Muhammad Assagaf. Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang OPD. "Direncanakan perampingan, akhir Juli. Kita masih menunggu penyempurnaan PP 41. Boltim harus berani melakukan perampingan, lebih baik hemat struktur tapi kaya fungsi," kata Assagaf.
Dia menjelaskan, SKPD yang akan dirampingkan adalah, Badan Ketahanan Pangan (BKP) dengan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K). Kemudian Badan Lingkungan Hidup digabung dengan Bappelitbangdal. Namun katanya untuk untuk penanaman modal di Bappelitbangdal akan pindah ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu yang nanti akan menjadi Badan Perizinan Terpadu. Selain itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) akan digabungkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil).
“Demikian juga dengan Kantor Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Pasar akan gabung kembali dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) akan dijadikan badan. Sedangkan dikantor secretariat daerah (Setda), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Hubungan Masyarakat dan Protokol akan berdiri sendiri.
“Untuk Bagian Hukum dan Ortal akan digabung, begitu juga dengan Bagian Umum dan Tata Usaha Pimpinan (TUP). Selain itu akan ada bagian yang baru yakni Bagian Keuangan. Sedangkan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), pendapatan akan berdiri sendiri menjadi dinas dan untuk aset akan digabungkan dengan Bagian Umum dan TUP," terangnya.
Mantan pejabat Bolmong ini menambahkan, dalam setiap satuan kerja akan ada satu orang eselon II dan maksimal empat orang eselon III. “Di bawah eselon III minimal empat orang eselon IV, dan di bawah eselon IV minimal 3 staf, selebihnya jabatan fungsional,” tambahnya. (Rahman Igirisa)



































