Mendagri Tuntaskan Tapal Batas Minahasa-Minut


Manado, ME : Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Permendagri No.53 Tahun 2013 Tanggal 23 Oktober 2013 Tentang penetapan batas daerah Kab. Minahasa dan Kab. Minahasi Utara. Hal itu dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy R. P. Tendean SIP MSi kepada wartawan di kantor Gubernur, pekan lalu.

 

Dengan keluarnya keputusan Mendagri tersebut, dengan demikian pula batas daerah antar kedua kabupaten bertetangga ini telah selesai.

 

“Hal ini akan mempertegas tertib administrasi pemerintahan di dua kabupaten ini, karena sebelumnya telah disepakati bersama ke-dua pemerintahan ini yang telah di fasilitasi oleh pemprov sulut dan telah disetujui oleh tim penegasan batas daerah pusat,” jelas Tendean yang turut didamping Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Tajuh MSi.

 

Karo juga menambahkan, tuntasnya penyelesaian batas kedua daerah ini, sekaligus merupakan hadiah natal dari Mendagri Gamawan Fausi kepada Bupati Minahasa Drs. Jantje Sayow dan Bupati Minut Sompie Singal.

 

“Saat ini pemprov sulut sedang menanti keluarnya Kepmendagri untuk beberapa kabupaten/kota yang sedang bersengkatan batas antar daerah, mudah-mudahan tahun depan semuanya sudah tuntas diselesaikan,” pungkas mantan Direktur IPDN Regional Sulut. (tim-me)



Sponsors

Sponsors