Pemkab Segera Rampungkan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006
TONDANO, ME - Draft Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang mengatur tentang jumlah perolehan suara pemilihan hukum tua, akan segera dirampungkan oleh tim penyusun Perda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang sudah dibentuk.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa DJefry Sajow SH, mengungkapkan, saat ini masih dalam tahap penyelesaian dan jika sudah selesai dalam waktu dekat ini, Pemkab Minahasa akan segera menyerahkan draf revisi Perda tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.
“Masih dalam tahap penyelesaian dan akan diupayakan sudah bisa selesai dalam waktu dekat ini sehingga kami akan segera menyampaikan draft perubahan tersebut ke DPRD dan menunggu pengesahannya,” jelas Djeffry.
Imbas dari belum disahkannya Revisi Perda tersebut, Pemilihan Hukum Tua di 132 Desa di Minahasa hingga saat ini masih tertunda. Tercatat baru empat desa di Minahasa yang telah melakukan pemilihan Hukum Tua Desa. Sementara 83 desa lainnya telah ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) hukum tua dengan Surat Keputusan (SK) dan sisanya sekitar 40 desa kini dalam tahap verifikasi.
“Masih ada 40-an desa di Minahasa yang masih menggunakan nota dinas perpanjangan jabatan untuk hukum tua desa setempat. Saat ini para calon pejabat sementara di 40-an desa ini masih dalam tahap verifikasi dan dalam waktu dekat akan segera di lantik sesuai dengan usulan BPD setempat,” jelasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Perda yang mengatur soal pemilihan Kepala Desa/Hukum Tua khusus sementara dalam tahap Revisi. Pasalnya Perda yang mengatur soal pemenang Pilhut yang ditentukan oleh suara terbanyak yakni 50 persen di tambah 1 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP), sehingga perlu di revisi menjadi pemenang adalah calon yang meraih suara terbanyak.
Penulis : Jeksen Kewas
Editor : Chres



































