Maindoka : Tidak Semua Pelayanan Perizinan Gratis


TONDANO, ME - Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Minahasa, Grace Maindoka, meminta seluruh warga masyarakat untuk jangan menelan mentah-mentah informasi tidak jelas yang beredar tentang pengurusan izin di KPPT yang diklaim semuanya gratis. Hal ini ditegaskannya menyusul seringnya terjadi kesalah-pahaman antara warga dan pegawai KPPT tentang pengurusan surat izin.

 

Diakuinya, salah paham yang terjadi dikarenakan warga sering mengklaim semua pelayanan perizinan di KPPT gratis, sehingga ketika pihak KPPT meminta biaya pembayaran tarif, warga kemudian menuduh pihak KPPT melakukan pungli. “Memang dari semua pengurusan surat izin yang dilayani KPPT ada banyak yang gratis, namun tidak semuanya karena ada beberapa yang harus dikenakan tarif,” tegas Maindoka.

 

Dia pun mencontohkan salah satu kesalah-pahaman yang sering terjadi yaitu dalam hal pengurusan surat Izin Membangun Bangunan (IMB). Menurutnya pungutan yang dilakukan oleh petugas KPPT dalam pengurusan IMB hanyalah untuk biaya opreasional tinjau lapangan dan biaya pembuatan gambar lokasi pendirian bangunan tersebut.

 

“Umumnya warga hanya berpatokan pada biaya retribusi yang tertera di kantor KPPT sementara retribusi dan pajak tersebut belum termasuk biaya pengecekan lapangan dan biaya gambar. Hal inilah yang sering disalah artikan oleh masyarakat sehingga biaya tambahan yang dikenakan diluar dari retribusi dan pajak dianggap sebagai pungli,” urainya.

 

Diapun berharap untuk kedepan nanti tidak akan ada lagi kesalah-pahaman dari warga masyarakat yang datang mengurus surat izin di KPPT. “Komitmen kami adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan menghindari kecurangan-kecurangan dalam setiap pengurusan. Untuk itu kami harap masyarakat dapat memahami mekanisme-mekanisme yang ada agar tidak ada lagi kesalah-pahaman yang terjadi,” tutupnya.

 

Foto : Kepala KPPT Kabupaten Minahasa, Grace Maindoka

 

Penulis : Jeksen Kewas

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors