Caleg Tak Boleh Sembarang Pasang APK
TUTUYAN, ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) selasa (8/10/2013), telah menyepakati zona Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif. Kesempakatan tersebut berlangsung di ruang Assisten I Pemkab Boltim, yang dihadiri oleh Kesbangpol, Kabag Tapem, Kasatpol PP, Dinas Perhubungan,Dinas Pariwisata, Panwas, bersama Kabag Hukum setda Boltim.
Menurut Ketua KPU Hendra Damopolii kepada Manado Express, Kamis (10/10/2013), rapat tersebut dalam rangka koordinasi zona penempatan APK sebagaimana di aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)nomor 15 tahun 2013 perubahan atas PKPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye terutama pasal 17 terkait zona APK.
"Peserta pemilu dapat memasang baliho yg memuat tanda gambar dan nomor urut gambar, serta visi misi partai politik dan dapat memuat gambar atau foto pengurus partai yg bukan calon dengan ketentuan zona 1 unit 1 desa. Kemudian bagi calon anggota DPD di bolehkan memasang baliho atau tanda gambar dan nomor urut calon,"ujarnya.
Bagi calon anggota DPR,DPRD di bolehkan memasang sepanduk dengan ukuran 1.5 x 7 meter dengan zona 1 unit 1 desa.
Serta beberapa ketentuan lainya menyangkut kampanye yang di atur di PKPU nomor 15 tahun 2013 dan Surat Edaran nomor 448 tentang juknis kampanye dan zona.
"Jadi diharapkan untuk semua caleg yang ada untuk bisa mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Dari pertemuan itu di sepakati mengenai hal teknis dengan tetap mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2013. Bahwa Zona pemasangan APK itu di tetapkan per desa. Dengan ketentuan bahwa jarak pemasangan antar baliho itu 3 meter berjejar dan tidak saling menghalangi sudut pandang, sedangkan untuk spanduk jaraknya harus berjarak 15 meter antar spanduk yang lain.
"Dengan ketentuan lainnya soal etika dan kode etik ketertibam umum termasuk ada zona larangan pemasangan APK diantaranya, sepanjang jalan protokol ibu kota tutuyan, lapangan pondabo, dan tempat-tempat umum dan fasilitas negara termasuk rumah dinas yg di sewakan. Bersama tempat ibadah, sekolah," ungkapnya.
Foto : Ketua KPU Boltim.
Penulis : Rahman Igirisa
Editor : Chres



































