Dana Bantuan JICA Untuk Revitalisasi DAS Tondano Terancam Dihentikan

Proses Pembebasan Lahan Tidak Dilakukan Sampai Akhir Oktober


MANADO, ME - Revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano sepanjang 7,2 Kilometer, dengan menggunakan dana bantuan Japan International Cooperation Agency (JICA), melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia segera terwujud dalam waktu dekat, dengan jumlah anggaran untuk tahap pertama sebesar Rp130 Miliar.

 

Hal itu terungkap dalam pertemuan jarak jauh (teleconference) yang dilakukan Walikota Manado GS Vicky Lumentut dengan pihak JICA yang diwakili Takeshi Watanabe, PMU, Balai Sungai Wilayah I Sulut, Dinas PU Manado serta Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Manado, di ruang rapat Bappeda Manado, Rabu (9/10/ 2013).

 

Hanya saja, dalam proyek pembangunan itu belum bisa dilaksanakan, karena belum ada pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah. Untuk tahapan pembebasan lahan ini, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut tentang pembentukan Tim Persiapan Pembebasan Lahan.

 

Jika proses pembebasan lahan belum dilakukan sampai akhir Oktober 2013 ini, maka dana bantuan JICA tersebut akan diterminasi atau dihentikan, yang akan berakibat tidak jadinya pekerjaan pembangunan tanggul banjir DAS Tondano.

 

Hal ini berdampak pada kerugian daerah, serta terhambatnya upaya Gubernur Sulut untuk memproteksi warganya dari ancaman banjir yang kerap terjadi di Kota Manado. “Kami minta proses pembebasan lahan dalam proyek revitalisasi DAS Tondano ini secepatnya dilakukan, supaya semuanya bisa segera jalan,”ujar Koordinator PMU Ferdinand Pakpahan.

 

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menyatakan kesiapan dana untuk pembebasan lahan. Bahkan, dana tersebut telah tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Manado tahun 2013 serta Kebijakan Umum Anggaran/ Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD induk 2014.

 

Menurut Walikota, proses DED sudah selesai, dan rekomendasi Gubernur untuk gambar lokasi pembebasan tanah sudah keluar, namun harus ditindaklanjuti lagi dengan keluarnya SK Gubernur tentang Tim Persiapan Pembebasan Lahan, sebelum dilakukan proses pembebasan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tim Appraisal.

 

“Jadi sekarang ini, Pemkot sedang menunggu Surat Keputusan Gubernur tentang Tim Persiapan Pembebasan Lahan, yang akan bertugas untuk membebaskan lahan pekerjaan pembangunan tanggul banjir sepanjang 7,2 Kilometer tersebut. Proses pembebasan lahan itu, belum bisa dimulai bilamana SK tim persiapan oleh Gubernur tersebut belum turun,” jelas Walikota.

 

Foto : Suasana pertemuan jarak jauh di ruang rapat Bappeda Manado.

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors