Birokrasi
Oleh : Jufry Suak
SISTEM birokrasi mestinya berperan sebagai motor pemerintahan dalam menjalankan mandat rakyat. Mesin yang kadang gemuk dan sering suka berjalan lambat ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan rakyat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di sebuah wilayah yang disebut negara, propinsi, kabupaten, atau kota. Sebab, diyakini bahwa birokrasi adalah alat untuk melayani kebutuhan rakyat bukan malah mendikte rakyat dengan berbagai permintaan di luar koridor yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Namun fakta yang terjadi di Kabupaten Minahasa, birokrasi menjadi alat politik untuk menekan rakyat menjawab permintaan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik. Karena birokrasi sudah semakin sulit dibedakan perannya dengan lembaga yang disebut partai politik, kendati ada aturan yang mengatur ruang gerak birokrasi. Mesin birokrasi di Minahasa telah dijadikan alat ampuh untuk memenangkan kepentingan politik.
Sebagai contoh, upaya menggerakan mesin birokrasi di Minahasa untuk menjalankan kepentingan politik kandidat tertentu. Tak perduli birokrasi itu telah melangkahi aturan main yang ada, namun demi kepentingan politik birokrasi dimanfaatkan semaksimal mungkin menjadi budak politik. Berbagai ancaman pun mulai ditebar apabila elemen penggerak mesin birokrasi yang disebut birokrat atau pegawai negeri sipil (PNS) tak patuh. Mutasi jabatan, pindah lokasi kerja, sampai ancaman diberhentikan, menjadi teror mental yang tak pernah habis mencecoki telinga PNS.
Reaksinya, ada yang memilih diam tapi ada juga yang melawan. Walaupun, kebanyakan PNS ketakutan dengan berbagai ancaman dan teror mental yang ditebar pimpinannya.
Jadinya, PNS yang diharapkan netral menjadi berpihak dan lebih patuh terhadap kemauan politik daripada tupoksi yang menjadi tanggungjawabnya. Di kampung saya misalnya, seorang pejabat dengan bangganya turun membagi-bagi uang dengan mengusung kepentingan politik kandidat tertentu. Dia lupa bahwa PNS mestinya menjalankan mandat rakyat untuk melayani rakyat bukan sebaliknya, merayu dan menekan rakyat untuk meluluskan permintaan politik.
Untuk menerapkan jurus merayu berbagai iming-iming ditebarkan, seperti perbaikan infrastruktur desa, bantuan sosial, dan kemudahan mendapatkan fasilitas publik di kantor-kantor pemerintah. Mereka tak perduli bahwa fasilitas atau proyek tersebut didanai oleh uang rakyat dari berbagai bentuk pemasukan negara seperti pajak, retribusi, dan bea-bea lain sebagaimana aturan yang berlaku. Fungsi birokrasi disini digunakan tidak lagi sesuai dengan koridor tupoksi, melainkan atas permintaan elit-elit politik dengan berbagai kepentingan.
Herannya, lembaga pengawas yang ada seperti DPRD dan Panwaslu seperti menutup mata. Tak ada upaya-upaya dari lembaga perwakilan rakyat itu untuk mengktitik dan mencegah berbagai manuver politik yang dilakukan mesin birokrasi. Permainan “bos-bos” birokrat yang sudah keterlaluan dalam tahapan Pemilukada Minahasa dianggap sebagai jurus-jurus politik yang harus diaminkan. Sebab, politik dianggap panglima dan memiliki kekuasaan yang harus dihormati dan dipatuhi sistem birokrasi yang ada.
Jadinya, menjalankan sistem birokrasi bukan hanya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tapi harus juga mengakomodir kepentingan politik yang diusung birokrat. Sistem birokrasi disini harus tunduk pada kemauan politik. Itu instruksi yang tak perlu dijelas-jelaskan lagi kalau seorang PNS mau hidup tenang di tempat dimana dia bekerja.
Dengan berbagai penyimpangan wewenang yang dicecoki dalam sistem birokrasi, maka tak perlu diharapkan lagi birokrasi akan tunduk terhadap mandat rakyat. Mesin birokrasi akan berjalan dengan tuntunan kebijakan politik para politisi yang haus kekuasaan. Mereka tak perduli sistem birokrasi itu bakal rusak dengan ulah politik yang mereka lakukan. Yang penting, kepentingan politik terusung dan apa yang diharapkan para politisi tercapai.
Kerusakan sistem birokrasi di Indonesia berawal dari kepentingan politik yang menyusup terlalu dalam ke sistem birokrasi kita. Akibatnya, birokrasi tak mampu mengembangkan dirinya sebagaimana aturan dan mekanisme yang ada, melainkan bagaimana menyesuaikan diri dengan kemauan politik yang mengancam. Karena itu, sulit kita mengharapkan sistem birokrasi di Indonesia bisa melayani kebutuhan rakyat sebagaimana mandat yang diberikan rakyat.
Yang berlaku, birokrasi digerus birokrat untuk mengamankan kepentingan politik dan manuver karir di masa depan. Birokrasi telah menjadi alat paling ampuh untuk menggolkan cita-cita para elit politik. Birokrasi tak lebih dari hewan yang ditunggangi bukan hanya untuk urusan kantor, tetapi bagaimana menekan rakyat untuk memilih pemimpin politik. Demikianlah yang terjadi di Kabupaten Minahasa. Sistem birokrasi kita telah dirusak kepentingan pemilukada dan kekuasaan yang serakah. Sungguh memprihatinkan! (***)



































