Boltim Raih Juara I Penyetor Iuran Wajib Pegawai se-Sulut
Tutuyan, ME
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meraih juara pertama sebagai penyetor iuran wajib Pegawai (IWP) se-Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Meike Mamahit mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim kembali meraih juara I dalam segi ketepatan waktu dengan keakuratan data dalam menyampaikan iuran wajib ke PT Askes. “Acara rekonsiliasi iuran wajib yang dilaksanakan PT Askes, (Sabtu, 21/09/13), di hotel Lion. Boltim kembali meraih juara I. Juara 2 diraih Tomohon, dan juara 3 diraih Bolsel,” ungkap Meike, Minggu (22/09/13).
Meike mengungkapkan kebanggaannya atas prestasi Boltim mengalahkan Kabupaten Kota se Sulut. Apalagi Boltim beberapa bulan terakhir selalu meraih penghargaan dari pihak penyelenggara yakni PT Askes karena ketepatan waktu dan keakuratan data dalam menyetor IWP dan iuran wajib pemerintah.”Pembayaran pihak ketiga yang dinilai PT Askes. Boltim dari segi keakuratan data dan ketepatan waktu dinilai yang terbaik,” tutur Meike.
Katanya, dalam acara yang digelar setiap triwulan, Boltim dalam 2 tahun terakhir selalu mendapatkan hasil yang menggembirakan. “Dua tahun terakhir Boltim sudah ada peningkatan signifikan. Dimana berturut-turut dalam beberapa triwulan ini meraih Juara I dan II,” tutur Meike.
Meike mengatakan acara tersebut dihadiri oleh para sekretaris daerah (Sekda) dan Kepala DPPKAD dari Kabupaten Kota se-Sulut. Hadir pula pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Dirjen perpajakan. "Hadiah diserahkan kepada Sekda oleh dirjen perpajakan. Boltim mendapatkan kehormatan menyampaikan materi dalam acara tersebut yang disampaikan oleh Sekda, Muhammad Assagaf," jelasnya.
Dia berharap ke depan pengelolaan iuran wajib tersebut akan semakin baik agar prestasi dapat dipertahankan. Dikatakannya, yang akan menjadi perhatian bukan hanya penyetoran dari DPPKAD tapi juga dalam setiap penyampaian laporan tim evaluasi pengawas penyerapan anggaran (EPPA) dan data e-audit. "Tim evaluasi sering mengalami kendala di bendahara satuan kerja karena ketelambtan data membuat telambat menyampaikan EPPA ke BPK," ungkap Meike.
Padahal seharusnya hasila evaluasi langsung dilaporkan melalui e-Audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalu jaringan yang tersedia. "Laporan tersebut seharusnya tidak boleh terlambat ke BPK, tapi masih ada SKPD yang terlambat memasukkan," bebernya.
Sehingga dia berharap ke depan tidak hanya iuran wajib tetapi semua pengelolaan keuangan akan menjadi lebih baik. "Ini berpengaruh pada opini BPK, nantinya," tuturnya. (Rahman Igirisa)
Foto : Meike Mamahit.



































