Arsat: Surat Edaran Mendagri Belum Diterima Sekretariat
Tutuyan, ME
Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltm) Arsat Mamonto saat disambangi insan Pers, Senin (09/09/13), mengenai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang fasilitas Legislator Pergantian Antar Waktu (PAW) dihentikan begitu surat keputusan PAW diteken Gubernur. Arsat menuturkan, untuk surat edaran dari Mendagri sendiri belum diterima Sekretariat. “Surat edaran mendagri sendiri belum sampai ke tangan kami, kalaupun itu sudah sampai ke tangan saya pasti saya akan ikut aturan yang ada,” ungkapnya.
Sedangkan untuk ke 5 anggota dewan yang pindah partai sendiri, masih tetap menerima Gaji. Selagi belum menerima SK pemberhentian dari Gubernur, mereka pun masi bisa menerima Hak. “Aturannya seluruh legislator yang partainya sudah tidak terakomodir pada pemilu sekarang ini, sudah berpindah partai. Mereka sendiri masi berhak menerima haknya, berupa gaji tunjangan,” ujarnya.
Ditambahnya untuk kelima Anggota Legislator yang berpindah partai antara lain, Vecky Ochotan dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) yang mencalonkan melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Luther Rambing dari Partai Pelopor ke Partai Kesatuan Bangsa untuk DPRD Provinsi, Saptono Paputungan dari Partai Republikan ke Partai Hati Nurani Rakyat, Reevy Lengkong dari Partai Damai Sejaterah ke Gerindra dan Sofyan Alhabsy dari Partai Bintang Reformasi ke PKB. “Sedangkan untuk I Made Ketut sendiri SK dari Gubernur sudah ada, tinggal menunggu waktu pelantikan,” tuturnya.
Ditempat terpisah Wakil Bupati Medy Lensun mengatakan, dalam aturannya para legislator yang belum ada SK pemberhentian dari partai sebelumnya masi bisa menerima Haknya. “Saya rasa aturan sendiri telah mengatur tentang PAW para legislator, kalaupun itu akan ada penemuan dari BPK sendiri saya rasa tidak mungkin. Selama aturan kami jalankan,"ungkapnya. (Rahman Igirisa)



































