DPRD Boltim Paripurnakan Lima Ranperda


Tutuyan, ME

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2013, yang berlangsung di ruang Rapat DPRD Boltim, Kamis (04/07).

5 Ranperda yang disahkan oleh DPRD Boltim antara lain, pengadaan barang milik daerah, penyelenggaraan administrasi kependudukan, pernyertaan modal pemerintah Kabupaten Boltim pada PT Bank Sulut, Perusahaan Daerah (Holding Company), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Rapat paripurna dilakukan dengan mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi, rata-rata menyetujui ke 5 ranperda boltim. Dalam pembacaan tanggapan dari seluruh fraksi tersebut mengajak kepada para sangadi yang baru dilantik agar, bisa membantu pemerintah dalam pengembangan di masing-masing desa.

Seperti yang dikatakan perwakilan dari Fraksi Partai Golkar Agus Sumaiku mengatakan, penetapan ranperda partai Golkar menerima untuk disahkan menjadi perda pada tahun 2013.

"Fraksi partai golkar menerima kelima ranperda untuk ditetapkan penjadi peraturan Daerah, dengan catatan agar seluruh element masyarakat bisa membantu dalam meninggkatkan kabupaten kita kedepan. Yang rencananya pada tahun berikutnya akan merebut opini WTP,"ungkapnya.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatangganan berita acara penetapan perda tahun 2013, yang dilakukan oleh Bupati Boltim Sehan Landjar, ketua DPRD Sumardia Modeong.

Bupati Boltim Sehan Landjar mengatakan, perlu kita tahu bersama beberapa saat yang lalu, telah kita ikuti bersama penyampaian pendapat fraksi atas 5 buah rancangan peraturan daerah.

"Kita ketahui bersama, bahwa lima buah rancangan peraturan daerah ini memiliki arti dan peran yang sangat strategis bagi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan."Ujar Sehan.

Dengan ditetapkan rancangan peraturan daerah Kabupaten Boltim tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), menjadi perda, maka pemerintah daerah telah memiliki regulasi dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Untuk mengatasi konflik-konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir sehingga akan dapat dicapai suatu pengembangan lingkungan hidup di pesisir dan laut yang serasi dan berkelanjutan" ujaranya.

Demikian pula halnya dengan telah ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah menjadi peraturan daerah, maka dengan demikian pemerintah daerah boltim telah memiliki regulasi sebagai acuan dalam rangka pengelolaan barang milik daerah.

"Terkait dengan telah ditetapkannya rancangan peraturan Daerah tentang perusahaan daerah (holding Company) menjadi peraturan daerah demikian pemerintah daerah boltim telah memiliki perangkat regulasi,"ujarnya.

Untuk itu pihak eksekutif sangat memahami bahwa semua ide,masukan dan saran yang telah diberikan pihak legislatif selam proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini berlangsung. termasuk beberapa catatan dan harapan yang barusan disampaikan pada pendapat akhir fraksi.

"Saya sampaikan terima kasih yang tulus serta penghargaan setingi-tingginya atas kerja sama yang ditunjukan oleh pimpinana dan segenap anggota dewan yang terhormat selama pembahasan Ranperda ini,"tutup Sehan.

Dalam rapat paripurna DPRD Boltim ini dihadiri Bupati boltim Sehan Landjar, Wakil Bupati Meidy Lensun, ketua DPRD boltim Sumardia Modeong bersama ke 11 anggota DPRD boltim, bersama para sangadi yang baru dilantik. (Rahman Igirisa)

Foto : Rapat Paripurna DPRD Boltim Tentang Penetapan 5 Ranperda



Sponsors

Sponsors