Dugaan Intimidasi Oknum Aparat di Tambang Tobongon, APRI Boltim Ambil Sikap Tegas


Modayag, MX

Aktivitas pertambangan rakyat di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali memanas. Kali ini, sejumlah penambang lokal mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum yang diduga berasal dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/1-4 Bolmong.

Laporan ini mencuat saat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Boltim menerima keluhan dari sejumlah penambang yang merasa dihalangi saat melakukan aktivitas tambang. Para oknum yang diduga terlibat tidak menunjukkan surat perintah resmi maupun memberikan alasan yang jelas atas tindakan mereka.

Atas persoalan tersebut, Pimpinan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Apri Boltim, Hendra Abarang, S.Hut., menegaskan bahwa lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon bukan milik segelintir cukong tetapi milik penambang lokal yang mengantungkan hidupnya di tambang, bahkan bisa mati sebagai syuhada alias pahlawan keluarga untuk kehidupan.

“Jadi tidak dibenarkan lokasi WPR Tobongon di klaim sepihak sebagai milik pribadi atau pengusaha. Regulasi pertambangan sudah jelas sesuai arahan gubernur Sulut agar bisa bekerja dengan aman, nyaman serta ramah lingkungan. Ada dugaan bahwa tindakan itu tidak berdasarkan Surat Perintah (SPRINT) resmi dari institusi militer. Maka dari itu, APRI mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi langsung dengan Kepala Denpom XIII/1-4 Bolmong untuk mengklarifikasi status dan legalitas kehadiran oknum-oknum tersebut di area tambang rakyat,” ujar Abarang, Jumat (1/8/2025).

Ia menilai, tindakan intimidatif tanpa dasar hukum yang jelas sangat berpotensi memicu ketengangan sosial serta menganggu stabilitas ekonomi masyarakat yang mengantungkan hidup dari sektor pertambangan.

“Jika memang ada pelanggaran hukum atau regulasi oleh penambang, harus disampaikan secara terbuka dan melalui prosedur yang berlaku. Tapi kalau hanya sekadar intimidasi tanpa dasar, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Abarang juga menegaskan komitmen APRI untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi memastikan hak-hak penambang rakyat tetap terlindungi.

“APRI tidak akan tinggal diam. Jika diperlukan, kami siap menempuh jalur hukum agar para penambang tidak lagi bekerja dalam ketakutan di wilayah yang secara hukum telah diakui,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi awak media, Anggota Denpom XIII/1-4 Bolmong Pembantu Letnan Dua (Pelda), Syahrudin, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat perintah khusus terkait pengamanan di area tambang Tobongon.

“Tidak ada anggota Pom yang menggunakan sprint untuk pengamanan khusus di areal pertambangan Tobongon. Kalaupun ada anggota yang berada di wilayah tertentu di wilayah Bolaang Mongondow Raya, itu karena fungsi dan tugas Polisi Militer di wilayah Bolmong Raya untuk melakukan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta fungsi penyelidikan terhadap suatu tindak pidana dan pelanggaran di wilayah hukumnya. Jadi untuk pertambangan Tobongon tidak ada sprint khusus,” tandasnya. (Gazali Ligawa)



Sponsors

Sponsors