Keluarga Korban Tidak Puas Putusan Pengadilan
Sidang Putusan Kasus Kematian Praja IPDN Tampusu
Tondano, ME
Sidang putusan terhadap dua instruktur IPDN yang menjadi terdakwa karena dinilai bertanggung jawab terhadap kematian salah seorang praja IPDN, Yonoli Untayana (22), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Jumat (06/09/13), berlangsung panas. Pasalnya, sejumlah keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam persidangan tersebut protes ketika mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Nova Sasube SH, MH, yang hanya menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara terhadap kedua terdakwa yaitu Paskalik Seradula dan Suban Wakid.
Kisruh yang terjadi usai persidangan tersebut disebabkan karena pihak keluarga korban menilai, banyak kenjanggalan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum disaat membuat berita acara pelaporan sampai ke proses persidangan. Pihak keluarga menduga, ada praktik 'kongkalingkong' antara pihak pengadilan dengan institusi IPDN dibalik persidangan kasus tersebut, karena berita acara pelaporan yang disampaikan dipersidangan dianggap tidak sesuai fakta di lapangan.
“Pasti ada permainan dibalik semuanya ini, karena ada beberapa hal yang ganjal, misalnya pihak pengadilan mengatakan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan, namun buktinya, beberapa bagian di tubuh dan wajah korban terdapat luka lebam dan tanda seperti bekas cakaran kuku,” tutur Anas Gomies, keluarga korban.
Kecurigaan mereka bahwa proses peradilan ini sarat dengan penyimpangan antara pihak pengadilan dan IPDN, semakin bertambah menyusul tidak dihadirkannya beberapa bukti yang diajukan oleh pihak keluarga korban yaitu video rekaman yang menayangkan detik-detik akhir menjelang korban meninggal dunia, dan foto wajah dari mayat korban yang menampilkan adanya luka cakar dan lebam diwajah korban.
“Selama ini kami melihat adanya dugaan permainan dari pihak IPDN dan aparat hukum untuk menutupi fakta dari kejadian tersebut. Pengadilan mengatakan bahwa anak kami meninggal murni kecelakaan, padahal fakta yang kami peroleh menunjukan bahwa adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian anak kami,” ucap Anas dengan nada kesal.
Sementara, kuasa hukum korban, Hendro Silow, SH, saat dimintai tanggapan mengenai putusan pengadilan tersebut mengatakan, banyak kejanggalan yang ditemui dalam proses peradilan ini, sehingga dia pun menduga peradilan ini sarat dengan permainan. Pasalnya, bukti yang diajukan di pengadilan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
“Surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa hasil visum mengatakan tidak ada tanda kekerasan fisik terhadap, sedangkan fakta yang didapati ternyata diwajah korban terdapat adanya tanda-tanda kekerasan,” papar Hendro.
Dirinya juga mengaku akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keadilan dari kasus ini, karena ternyata, harapan pihak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan masih jauh dari harapan.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini, dan akan tetap memperjuangkan sehingga keadilan dari kasus ini bisa terungkap, kalau perlu kami akan membawa kasus ini ke ranah nasional bahkan internasional,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yonoli Untayana, seorang praja IPDN di desa Tampusu kecamatan Remboken, meninggal pada 25 Januari 2013 silam, saat mengikuti pelaksanaan kegiatan Pra Resimen Mahasiswa di kampus tersebut. Kesimpulan dari aparat hukum yaitu korban tewas karena tenggelam saat mengikuti kegiatan tersebut, namun pihak keluarga korban menduga adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan meninggalnya praja tersebut. (Jeksen Kewas)
Foto :Keluarga korban menunjukkan foto wajah korban yang terdapat luka lebam dan tanda seperti bekas cakaran kuku.



































