Kasus Penjualan Tanah Negara Masuk Tahap Gelar Perkara
TUTUYAN, ME : Kasus dugaan penjualan tanah milik Negara, seluas 600 Hektare (Ha), berkedudukan di Desa Loyow, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), masuk tahapan gelar perkara di Mapolres Bolaang Mongondow (Bolmong), yang direncanakan pada pekan depan.
Demikian dikatakan Kapolres Bolmong, AKBP Hisar Siallagan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Iver Son Manossoh SH MHum, kepada sejumlah wartawan (21/05/14) diruang kerjanya.
Dijelaskan Iver, kasus tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Mapolsek Nuangan.
"Nah, untuk selanjutnya pada pekan depan, kasus ini akan digelar perkara dan selanjutnya akan ditangani Mapolres Bolmong, untuk dilakukan penyeliidikan selanjutnya," terang Iver.
Sekedar diketahui, dugaan kasus tersebut, ada keterlibatan oknum pejabat Pemkab Boltim, bahkan terindikasi menerima fee dari hasil penjualan dilakukan oleh oknum Kepala Desa berinisial TM, pada bulan April lalu, kepada salah satu perusahan dengan harga Rp2,7 miliar dan baru dipanjarkan sebesar Rp1,8 miliar.
Menurut Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia, Kabupaten Boltim, Ismail Mokodompit, dalam investigasi lembaganya, terindikasi ada keterlibatan oknum pejabat Boltim, menerima fee dari hasil penjualan tanah Negara di Desa Loyow.
"Data lembaga kami, ada pejabat Boltim, diduga menerima fee, dari hasil penjualan tanah negara di Desa Loyow itu," beber Ismail, kepada wartawan.
Dikatakan Manossoh, kasus tersebut oleh Polsek Nuangan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi, terkait masalah ini. (Rahman)
Foto: AKP Iver Son Manossoh



































