Perusahaan Tambang Emas PT ASA Dianggap Maladministrasi
Kotabunan, MX
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di perusahaan tambang emas PT Arafura Surya Alam (ASA) yang beroperasi di Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali menuai sorotan.
Melihat persoalan tersebut belum ada kejelasan secara detail, warga Desa Bulawan Satu, Faizal Thayib angkat bicara.
Dikatakannya, Amdal PT ASA masih mengantongi dokumen yang lama, sedangkan untuk revisinya sampai saat ini belum dilakukan sosialisasi kembali.
“Menurut saya ini masih maladministrasi. Kenapa, karena macam Amdal, mereka melakukan sosialisasi terakhir di Desa Bulawan Dua, tidak menjelaskan secara spesifik. Kalau Amdal yang mereka pakai sekarang, itu masih Amdal terkait dengan dokumen lama, sedangkan untuk revisi Amdal sampai sekarang belum disosialisasikan lagi,” ujar Thayib saat diwawancarai oleh sejumlah pewarta, Rabu (25/8).
Ia juga memberitahu, wilayah izin usaha pertambangan tercantum di dalam Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 100 Tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Arafura Surya Alam di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tanggal 10 Juni 2013.
“Mereka ini sudah ada izin produksi yang berlaku selama 10 tahun. Ini sudah akhir 2021, tetapi kelengkapan izin Amdal dan dokumen mereka sampai sekarang revisi Amdal belum ada sosialisasi lagi,” kata Thayib.
Disebutkan pria berdarah Arab ini, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Boltim telah menyurati pihak perusahaan terkait dengan izin lokasi yang dikeluarkan dari Kementerian Agraria, namun sampai saat ini belum ada respons.
“Surat Pjs Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 10/BMT/142/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 perihal Penghentian Sementara Proses Pembebasan Lahan Ilegal di wilayah PT Arafura Surya Alam, di mana di dalam suratnya mendasarkan pada Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi dan meminta PT. Arafura Surya Alam harus atau wajib memperoleh izin lokasi. Persetujuan pemenuhan komitmen izin lokasi diterbitkan oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur atau Pejabat yang ditunjuk sesuai Pasal 14 Permen ATR/BPN tersebut sebelum melakukan pembebasan lahan,” terangnya.
Thayib pun mempertanyakan izin perusahaan tambang emas tersebut. Apakah izin lokasi itu harus diprioritaskan terlebih dahulu, sementara izin yang ada adalah izin produksi. Namun dalam fase produksi itu, perusahaan sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan pembebasan lahan.
“Kami masyarakat tidak mengerti. Apakah sebelum izin produksi ada, pembebasan lahan, landclearing (pembukaan lahan) ini diselesaikan lebih dulu. Ini yang terjadi di lapangan masih sekitaran 40 persen lahan belum dieksekusi dan belum diselesaikan oleh perusahaan,” tuturnya.
Pemuda yang akrab di sapa Amix ini mengatakan, perusahaan tambang PT ASA masih maladministrasi tetapi mereka sudah membangun beberapa fasilitas.
“Yang kami lihat bersama, mereka sudah membangun beberapa fasilitas. Seperti camp dan jaringan listrik. Makanya saya katakan kenapa apnormal, karena terkait dua tadi. Masalah izin-izin mereka dengan revisi Amdal,” ucap warga lingkar tambang ini.
Dipastikan Thayib, semua dokumen revisi Amdal dari PT ASA akan ditagih oleh masyarakat.
“Ada beberapa tokoh masyarakat mengatakan, mereka akan menagih revisi Amdal dari PT Arafura Surya Alam, karena semua yang tertera dari dokumen Amdal itu, terkait lingkungan, ekonomi. Semua masuk di dalam itu,” tandasnya. (Gazali Ligawa)



































