Dapat Remisi, 1050 Napi di Sulut Bebas


Manado, ME

Sebanayak 1050 nara pidana yang tersebar diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan cabang rutan di kab/ko se-sulut telah mendapat remisi umum dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-68.

 

Surat Keputusan pemberian  remisi bagi napi sulut ini diserahkan langsung oleh Gubernur Dr. Sinyo Haary Sarundajang selaku Inspektur Upacara kepada dua perwakilan napi di Lapas Tuminting Manado. dalam suatu upacara bendera memperingati peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-68, Sabtu (17/08/13).

 

Kemenkum HAM Amir Syamsudin dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan Gubernur Sarundajang mengakui, lembaga pemasyarakatan (lapas) yang merupakan tempat pembinaan bagi napi dan anak didik pemasyarakatan dapat terwujud sesuai dengan tujuan pemasyarakatan manakalah terjamin kondisi keamanan dan ketertiban di lapas itu sendiri.

 

“Pada kenyataannya pembinaan dilapas bukan satu-satunya hukurn keberhasilan, karena sampai saat ini pemasyarakatan masih menjadi sorotan publik, maraknya penyalahgunaan handpone, peredaran narkoba dan punggutan liar, seta terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban  seperti, kerusuhan, pemberontakan dan pelarian,” ujar Syamsuddin sebagaimana di kutib Sarundajang.

 

Hal itu terjadi menurut Syamsudin, salah satu penyebab karena kondisi lapas/rutan yang overcrowding akan memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas layanan pemasyarakatan di lapas/rutan, sehingga akan menciptakan kondisi yang kurang ideal, baik jumlah petugas dengan penghuni yang tidak sebanding, maupun kemampuan anggaran dan ketersediaan sarana dan prasarana yang tidak maksimal, sehingga akan berakibat terhadap rendahnya kualitas layanan dan tidak jarang menimbulkan ketidakpuasan penghuni ataupun masyarakat bahkan sampai dengan kerusuhan.

 

Rekapitulasi pemberian remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus 2013 RU 1 berjumlah 1025 dan RU II 25 total seluruhnya 1050 narapidana.(tim-me)

 

Foto : Gubernur Sulut saat memberikan SK remisi bagi napi secara simbolis.(Ist)



Sponsors

Sponsors