KPU Boltim Tunjuk RSUD Kandou Lakukan Tes Kesehatan Bagi Kontestan Pilkada


Manado, MX

Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sedang berproses. Sambil menghadapi tahapan verifikasi faktual, ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Boltim melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Senin (7/9).

Ketiga kontestan tersebut yaitu, Sam Sachrul Mamonto (SSM) berpasangan dengan Oskar Manoppo (OPPO), kemudian Amalia Ramadhan Landjar (ARL) berpasangan dengan Uyun Kunaefi Pangalima (UKP), dan Drs. H. Suhendro Boroma, M.Si., (SB) berpasangan dengan Drs. Rusdi Gumalangit (RG).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, Abdul Kader Bachmid menuturkan, aturan tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020.

“Pihak kami sudah memberikan rujukan untuk pemeriksaan bagi calon bupati dan wakil bupati dalam hal pemeriksaan kesehatan. Dan sesuai ketentuan, rumah sakit harus bertipe A. Dan rumah sakit tipe A di Sulut yakni RS Prof Kandouw,” ujar Bachmid.

Ia memberitahu, dalam pemeriksaan itu telah dibentuk beberapa dokter yang masuk dalam tim pemeriksa kesehatan.

“Dalam satu tim sudah termasuk psikologi, Badan Narkotika, IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Sesuai jadwal ada empat hari pemeriksaan kesehatan. Dimulai hari ini dan hasilnya nanti akan diserahkan ke KPU Boltim,” jelasnya.

Menurut Bachmid, saat ini pihaknya masih dalam tahap penelitian pemeriksaan faktual dokumen syarat calon yang sudah diserahkan pada waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu.

"Tindak lanjutnya ada dokumen-dokumen yang harus difaktual. Dokumen paling penting yakni, terkait ijazah yang dimasukkan. Dan kalau ada keraguan dalam dokumen selain ijazah, pasti kami akan faktual,” ucap Bachmid.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boltim ini menjelaskan, terkait ijazah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam pilkada, wajib menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN yang bermaterai.

“Pengunduran diri ada interval waktu, paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September. Dengan tanda bukti dari instansi mereka bekerja bahwa sudah mengajukan pengunduran diri,” tandasnya.

Diketahui, dua calon Wakil Bupati yang berstatus ASN yaitu Oskar Manoppo dan Uyun Kunaefi Pangalima. (Gazali Ligawa)



Sponsors

Sponsors