DPRD Boltim Lakukan Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019
Tutuyan, MX
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Boltim, Selasa (30/6).
Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, S.H., saat memimpin rapat mengatakan, rapat paripurna DPRD tentang penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 merupakan hasil dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Boltim.

"Rapat paripurna penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 adalah salah satu hasil program dari Banmus," jelas Fuad.
Sementara itu, Bupati Boltim Sehan Salim Landjar S.H., menjelaskan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel atas kebijakan selama tahun anggaran 2019.

Menurutnya, pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2019 berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan, kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD selambatnya 6 bulan setelah tahun berakhir," ujar Landjar.
Bupati menjelaskan, memasuki tujuh bulan diakhir jabatannya sebagai kepala daerah, APBD 2019 sudah melewati audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Walaupun pemeriksaan BPK RI di masa pandemi Covid-19, namun Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh kalinya berturut-turut. Laporan pertanggungjawaban merupakan implementasi dari penerapan kebijakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Acara tersebut dilanjutkan dengan memberikan pandangan fraksi yang diwakili oleh politisi partai Golkar Rolia Mamonto. Fraksi PAN, Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar dan Fraksi Restorasi setuju untuk dibahas ke tahap selanjutnya. (advertorial/Gazali Ligawa)



































