Gelar Paripurna, Bupati Sehan Landjar Dukung Dua Ranperda Inisiatif DPRD Boltim
Tutuyan, MX
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Boltim, Rabu (13/5).

Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar saat memimpin rapat menjelaskan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, pihak legislatif telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2019 yang sebelumnya sudah diserahkan.
"Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang, LKPJ kepala daerah yang direkomendasikan harus dibahas secara internal oleh DPRD. Hal ini sudah dilakukan sebagai bentuk perbaikan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Fuad.

Ia juga memaparkan, untuk dua buah Ranperda inisiatif tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal adalah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan juga fungsi melestarikan lingkungan hidup yang merupakan hal yang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pelaksanaanya perlu melibatkan semua pihak termasuk perusahaan.
"Bahwa sinergitas pemerintah daerah dan perusahaan merupakan syarat utama dalam upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Itu harus dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat. Demikian juga dengan pemberdayaan tenaga kerja lokal mempunyai peranan yang sangat penting, dalam rangka pembangunan dan kemajuan daerah," jelasnya.

Ketua DPRD Boltim ini pun berharap, pemberdayaan tenaga kerja lokal dapat meningkatkan daya saing dan kompetensi sehingga dapat bersaing di era global.
Sementara itu, Bupati Sehan Landjar dalam sambutanya mengatakan, penyampaian LKPJ kepala daerah adalah demi optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim. Sehingga apa yang menjadi rekomendasi DPRD dapat dilaksanakan dengan baik.
"Apa yang kita lakukan bersama ini, sinergitas antara eksekutif dan legislative, sudah membuahkan hasil yang sangat baik. Buktinya, Pemda Boltim untuk kali ketujuh mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan keinginan kita semua melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan seluruh masyarakat," terang Sehan.
Selain itu, menanggapi Ranperda inisiatif DPRD Boltim, Bupati mengatakan, semuanya untuk peningkatan ekonomi dan adanya kepastian hukum bagi tenaga kerja lokal.

"Tentunya saya sebagai kepala daerah merasa bangga dengan pihak legislatif sebagai mitra kerja terus berupaya untuk kemajuan daerah ini. Untuk itu, ketika dua Ranperda ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), segera mensosialisasikan kedua Perda tersebut," ucapnya.
Lanjut Bupati, corporate sosial responsibility atau CSR dapat diartikan sebagai komitmen perusahaan untuk bergerak aktif dalam pembangunan ekonomi, berkelanjutan, meningkatkan kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan yang bersangkutan, pemerintah setempat ataupun masyarakat Boltim.
“Dengan disampaikan dua peraturan daerah lewat paripurna inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka saya menyetujui kedua rancangan peraturan daerah ini, untuk ditindaklanjuti sampai dibahas, selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” pungkasnya. (Advertorial/Gazali Ligawa)



































