Penyaluran Bantuan Terendus Bermasalah, Pernyataan Sekdes Kotabunan Dinilai “Asal Malontok”


Kotabunan, MX

Penyerahan bantuan bahan pokok untuk warga terdampak Covid-19 di Desa Kotabunan Induk, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terendus tidak sesuai prosedur. Hal itu terlihat saat ada Kepala Keluarga (KK) termasuk penerima Jaminan Hari Tua (JHT), anggota keluarga yang lain tidak mendapatkan bantuan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Kotabunan Induk, Cili Mokoagow saat dikonfirmasi mengatakan, bagi keluarga yang sudah termasuk penerima dana JHT tidak akan mendapatkan bantuan. Karena penerima bantuan itu dihitung dari KK, bukan jumlah anggotanya.

"Bagi keluarga yang mendapatkan JHT, tidak akan mendapatkan bantuan. Kecuali mereka berbeda KK. Dua KK biar satu rumah, tetap dapat bantuan. Penentuan itu KK, bukan anggota," ujar Mokoagow, Jumat (24/4).

Pernyataan Sekdes Cili Mokoagow itu bertolak belakang dengan apa yang dijelaskan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Boltim, Kisman Mamonto. Menurutnya  Pemerintah Desa (Pemdes) Kotabunan Induk salah, sehingga harus teliti.

"Di dalam keluarga ada anggota yang menerima JHT tapi tetap akan mendapatkan bantuan. Cuma harus dikurangi dari jumlah anggota keluarga yang mendapatkan JHT," tegas Kisman.

Diketahui, bantuan bahan pokok yang disalurkan oleh pemerintah daerah diperuntukkan bagi masyarakat Boltim yang terdampak kebijakkan pemerintah untuk berdiam diri di rumah karena adanya penyebaran Covid-19. (Gazali Ligawa)



Sponsors

Sponsors