Aparat Desa Bulawan Dua Wajib Fingerprint


Kotabunan, ME

Tingkatkan disiplin waktu, aparat Desa Bulawan Dua, Kecamatan Kotabunan, wajib melakukan fingerprint. Hal ini diungkapkan Usman Kolopita, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di desa tersebut, ketika ditemui di Kantor Desa Bulawan Dua, Jumat (6/3). 

Menurutnya, aturan itu  diberlakukan mulai tahun 2020 ini. Aparat harus melakukan fingerprint pada pagi pukul 07.00 Wita dan sore pukul 16.00 Wita. 

"Kalo menurut kita, ini bagus. Supaya aparat boleh lebe aktif " ungkap Kolopita. (Ryan Oboy)



Sponsors

Sponsors