Perusahaan Diminta Sudah Harus Bayarkan THR


Tutuyan, ME

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemkab Boltim, menegaskan terhitung mulai Kamis (01/08/13), seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Boltim, diminta untuk segara membayar hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Demikian ditegaskan oleh Kadis Nakertrans Boltim, Adjabsardjana Hasan Jan ST MBA, kepada wartawan, Kamis (01/08/13).

 

Menurut Hasan Jan, sesuai surat edaran dari Nakertrans Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut nomor 3 tahun 2013, dimana setiap perusahaan baik itu berbentuk CV atau PT, H-7 sudah harus dan wajib memberikan hak karyawan berupa THR.

 

“Kami berharap dengan adanya surat edaran ini, semua management perusahaan yang ada di Boltim, dapat mematuhi aturan ini. Namun jika ada perusahaan yang tidak patuh, yakni tidak memberikan hak para pekerjanya, maka sanksinya adalah pidana, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4 tahun 1994, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan pekerja diperusahan,” tegas Hasan Jan.

 

Lanjut mantan Kadis PU Boltim ini, mulai hari ini Kamis (01/08/13), pihaknya melalui bidang tenaga kerja, akan turun kelapangan memonitoring sejumlah perusahaan di Boltim. "Kami akan turun memantau, jika ada laporan dari karyawan ada perusahaan yang tidak bayar THR, maka perusahaan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan permenaker tersebut, " tandasnya. (Rahman Igirisa)



Sponsors

Sponsors