Kendaraan Melebihi Tonase Percepat Kerusakan Jalan
Manado, ME
Banyaknya jalan raya yang rusak sebelum waktunya ditengarai karena penggunaan jalan sering tidak sesuai dengan ketentuan, contohnya seperti kendaraan yang melebihi tonase atau bobot kendaraan, diizinkan melintasi jalan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Minahasa, Ir. Jhon Kussoy, MT, melalui Kabid Bina marga Dinas PU, Frangky Turang, mengungkapkan, beban kendaraan yang berlebihan adalah salah satu penyebab cepat rusaknya jalan di daerah Minahasa. Itu dikarenakan kebanyakan jalan yang memang hanya dipersiapkan untuk menahan bobot kendaraan seberat 6 ton, namun sering dilewati truk dan kontainer yang beratnya jauh lebih besar dari daya tahan jalan.
"Jalan yang dibuat hanya mampu menahan beban maksimal seberat 6 ton, namun kadang-kadang truk besar dan kontainer 40 feet berbobot maksimal 42 ton melewati jalan tersebut, otomatis jalan hancur karena tidak dapat menahan beban yang jauh melebihi daya,” ungkap Turang.
Dijelaskannya, kendaraan yang memuat beban berlebihan tersebut, mengakibatkan usia jalan menjadi pendek. Itu disebabkan karena daya tahan jalan yang tidak sanggup menahan kendaraan berbeban berat, membuat jalan menjadi retak, sehingga pada saat musim penghujan, air akan masuk dalam retakan jalan dan merusak aspal dari dalam.
“Usia jalan yang semestinya bisa mencapai lima tahun, bisa terpangkas menjadi setengahnya karena ketidak-sanggupan menahan beban diatas daya tahan,” ujarnya.
Sementara itu dia mengakui sudah berkali-kali pihaknya meminta dinas perhubungan untuk memasang rambu-rambu larangan dan rambu pemberitahuan mengenai jenis kendaraan yang boleh melintasi ruas jalan tertentu agar tidak merusak jalan, namun kenyataannya masih banyak kendaraan yang melebihi tonase, lalu lalang melintas.
”Kami berharap Dinas Perhubungan yang adalah instansi berwenang dalam hal angkutan jalan dapat memantau hal ini, yaitu dengan melarang kendaraan yang melebihi tonase untuk tidak melewati jalan arteri yang tidak sanggup menahan beban diatas 6 ton. Kan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Jekzen Kewas)
Foto : Ilustrasi.



































