Pemilih Tak Masuk DPT Bisa Gunakan Identitas di TPS


Tondano, MS

 

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa, memastikan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), masih bisa menggunakan hak suara di Pemilu 2019.

 Ketua KPUD Minahasa, Lord Malonda menjabarkan bahwa, setiap warga negara yang memenuhi persyaratan bisa menggunakan hak pilih dalam pemilu. “Bisa menggunakan e- KTP atau identitas lainnya seperti KK, SIM, Paspor. Pemilih kategori ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” kata Malonda, Selasa (26/3) kemarin.

Dijelasjan, meski tidak masuk dalam DPTb maupun DPT bisa memilih, asalkan di TPS asal. “Tapi wajib memilih di tempat pemungutan suara sesuai alamat di e-KTP,” tuturnya.

Menurutnya, bagi pemilih yang masuk DPK hanya satu jam. “Dibuka jam 12 siang dan selesai jam 1 siang,” kuncinya.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Minahasa, Feybe Sanger mengungkapkan, supaya pemilu berjalan dengan baik, maka dirinya berharap semua instansi terkait harus bekerja dengan baik. “Supaya tidak terjadi kesalahan, KPU harus melihat terlebih dahulu data di Dukcapil baru lah dimasukan ke DPT,” kata politisi PDIP itu.

Dia menambahkan, demi kevalidan setiap data pemilih, maka dirinya mendorong KPU bekerja ekstra keras. “Perlu perkuat data pada petugas pendataan di lapangan,” kuncinya. (*)



Sponsors

Sponsors