KPU Sulut Tetapkan 45 Anggota DPRD Sulut Periode 2024-2029
Manado, MX
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut periode 2024-2029, saat Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Dan Penetapan Peroleh Kursi Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulut Tahun 2024, Kamis (13/6), di Hotel Four Points Manado.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, prosedur yang dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulut meliputi 2 tahap. Tahap pertama menetapkan perolehan kursi setiap Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, dan tahap kedua menetapkan calon terpilih. Dikatakannya, untuk penetapan perolehan kursi, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 20 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Sulut melakukan kegiatan.
"Melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi setiap Parpol pada masing-masing Dapil dengan ketentuan. Menetapkan jumlah suara sah setiap Parpol di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Parpol, membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya, serta diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak," kata Poluan.
Ditambahkannya, untuk menentukan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya, sampai jumlah kursi pada Dapil bersangkutan habis terbagi.
"Memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan kursi. Memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk penetapan calon terpilih, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka KPU Sulut telah melakukan kegiatan.
"Menetapkan calon terpilih DPRD Sulut yang didasarkan pada perolehan kursi Parpol di suatu Dapil berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing anggota DPRD Sulut di satu Dapil yang tercantum pada surat suara. Penetapan calon terpilih tersebut dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Sulut sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil bersangkutan," lanjutnya.
"Memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih. Memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan, menyusun penetapan calon terpilih menggunakan formulir Model E.Terpilih DPRD PROV-KPU," tandasnya. (Eka Egeten)



































