Astaga, Ada Parpol Daftarkan Anggota Tanpa Izin


Tondano, ME

Hasil penelitian administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 mendapati fakta ada parpol yang memasukkan warga dalam daftar anggota mereka tanpa izin. Hal ini ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa saat melakukan verifikasi bukti dukungan dari 16 partai politik yang mendaftar.

Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon mengatakan saat melakukan verifikasi langsung pada warga yang terdata sebagai anggota parpol tertentu, ada yang mengeluh tidak pernah dimintai izin oleh parpol untuk mendaftarkan mereka sebagai anggota.

"Kami menemukan ada parpol yang secara serampangan memasukkan nama warga padahal tidak diklarifikasi. Bahkan ada PNS yang dimasukkan menjadi anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Pengurus parpol hanya datang meminta salinan kartu identitas tanpa menjelaskan tujuannya," ujarnya.

Tinangon mengatakan akibat tindakan serampangan ini ada warga yang sempat berniat melaporkan parpol yang bersangkutan. Memang hal ini bisa berdampak negatif, khususnya bagi PNS karena mereka bisa dilaporkan dan mendapat sanksi berat hanya karena ulah parpol.

"Dalam proses penelitian bukti dukungan tersebut kami mendapati ada anggota ganda dalam pengurus parpol. Selain itu ada pula warga yang terdata sebagai anggota dari beberapa parpol, padahal setelah diklarifikasi dia tidak pernah dimintai izin dari parpol-parpol tersebut," tuturnya.

Proses penelitian bukti dukungan tersebut dilakukan dalam rangka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019. KPU Minahasa mendapati tujuh parpol belum memenuhi syarat minimal dukungan. Parpol tersebut diwajibkan memperbaiki kekurangan data tersebut sampai 1 Desember 2017. (lucky kawengian)



Sponsors

Sponsors