Pemprov Sulut Dituding Biarkan Pengrusakan Hutan di Boltim


Tutuyan, ME

Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengecam tindakan perambahan hutan yang terjadi didaerah tersebut. Mereka menduga perambahan hutan secara ilegal bahkan dilakukan secara sistematis.

Aktivis sekaligus pemerhati lingkungan di Boltim, Hendra Damopolii mengatakan pengrusakan hutan di daerah ini tergolong parah.

"Maraknya perambahan hutan di wilayah Boltim sudah sangat terstruktur, sistematis dan masif. Kami selaku masyarakat Boltim prihatin dengan kondisi ini," ujar Hendra.

Kata dia, Pemkab Boltim tidak boleh lengah melihat situasi ini dan harus segera mengambil sikap. Hal yang sama juga harus dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim. Pemangku kebijakan harus melakukan upaya dan tindakan nyata mengatasi permasalahan ini.

"Pemerintah Provinsi Sulut di sinyalir melakukan pembiaran atas ulah para mafia tersebut. Kami mendesak dilakukan peninjauan kembali atas pengalihan kebijakan lingkungan dan hutan dari pemkab ke pemprov," tegas Hendra.

Dkrinya meminta kepada anggota DPRD Sulut asal Bolaang Mongondow Raya (BMR) untuk ikut menyuarakan aspirasi warga khususnya masalah perambahan hutan Boltim.

"Anggota DPRD Sulut asal BMR harus berani bersuara lantang melihat kondisi ini," pintanya. 

Dia mengatakan ancaman kehancuran ekosistem dan bencana sosial menengah sudah di depan mata. Sementara Boltim terancam kehilangan hutan penyanggah kehidupan.

Nada yang sama dituturkan Forum Bayangkara Indonesia (FBI) Sulawesi Utara (Sulut), Fadly Mamonto. Dia meminta pos kehutanan diaktifkan lagi setelah di serahkan ke Pemprov Sulut.

"Kami minta kepada kepala KRPH Agar memaksimalkan penjagaaan ilegal logiong yg makin marak," tegas Mamonto.

Disisi lain, Bupati Boltim, Sehan Landjar SH juga mengecam aksi perambahan hutan Boltim oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kami akan berupaya mendorong Pemprov Sulut dalam hal pengawasan hutan. Karena ini sudah menjadi kewenangan mereka dan terkesan terjadi pembiaran," kata Eyang sapaan akrab Bupati.

Lanjut Bupati, sebagai contoh perambahan hutan lindung di wilayah Boltim oleh sekelompok masyarakat dari Minsel, sampai saat ini tidak ada upaya penghentian dan upaya hukum yg di lakukan Pemprov Sulut. Padahal kawasan hutan lindung yang dirambah luasnya sudah lebih dari 300 Hektar.

"Saya khawatir dengan adanya pengalihan kewenangan tentang perlindungan dan pengelolaan hutan ke Pemprov, justru menimbulkan masalah baru dan akan merugikan Boltim. Pihak yang menerima dampak atas kerusakan hutan adalah masyarakat Boltim," terang Bupati.

Bupati juga mengatakan, selama memimpin Kabupaten Boltim sejak periode pertama hingga saat ini, ia tidak pernah menerbitkan izin pengolahan hutan.

"Untuk itu saya berharap kepada Pemprov agar berhati-hati dalam mengeluarkan izin pengolahan hutan. Di Boltim tidak ada lagi hutan cadangan untuk pengolahan kayu, semua sudah menjadi Hutan Produksi Terbatas, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi," pungkas Eyang. (matt rey kartoredjo)



Sponsors

Sponsors