PT ASA Bantah Timbun Kayu Ilegal


Tutuyan, ME

PT Arafura Surya Alam (ASA) yang beroperasi di Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membantah tudingan pihaknya melakukan penimbunan kayu ilegal. Mereka memastikan kayu yang berada dilokasi kantor mereka adalah kayu legal yang dibeli dari penampung yang memiliki izin.

Eksternal PT ASA, Reginal Pontoh mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan tindakan ilegal terkait aktifitas perusahaan.

"PT ASA membeli kayu dari penampung yang memiliki izin. Bahkan ada yang menawarkan kayu kepada PT ASA, tapi kami periksa dahulu apakah ada izin atau tidak. kalau tidak ada izin, perusahaan tidak berani membeli," ujar Pontoh.

Menurutnya, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan emas ini selalu memperhatikan legalitas kayu yang akan dibeli.

"Walaupun ada yang menawarkan kayu dalam harga yang lebih murah, kalau tidak berizin tetap kami tolak," tambah pria yang sering disapa Pak Egi ini.

Dikatakannya terkait dugaan bahwa ada ilegal loging di PT ASA, petugas sudah melakukan konfirmasi dan terbukti izinnya ada. 

"Polisi juga sudah konfirmasi dan turun dilapangan utuk mengecek apakah ada izin atau tidak dan memang terbukti izinnya ada," terangnya.  

Diketahui PT ASA membeli kayu dari penimbun kayu atas nama CV BENTENG JAYA dengan izin bernomor D.12/Hutbun/SK/04 l x/2015 berkapasitas 50 meter kubik yang berlaku sampai dengan Oktober 2017. (matt rey kartoredjo)



Sponsors

Sponsors