Edarkan Judi Togel, Dua Warga Tumpaan Diamankan Polisi


Amurang, ME
Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) kembali menangkap pelaku judi togel. Lewat laporan warga Tim Buser berhasil mengamankan dua orang pria, FP (22) dan MT (29) asal Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan. Keduanya merupakan pengencer judi togel.
 
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minsel, IPTU Mochamad Nandar mengungkapkan penangkapan terhadap keduanya berkat laporan masyarakat yang sudah resah dengan peredaran judi togel di lingkungan mereka tinggal.
 
"Lewat informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Buser Polres Minsel dengan melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Saat ditangkap keduanya sedang melakukan rekapan," kata Nandar saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (30/3).
 
"Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Dari tangan mereka turut diamankan uang sebesar Rp3,5 juta lebih dan buku rekapan," sambungnya.
 
Dia menjelaskan saat ini kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Minsel untuk proses hukum selanjutnya.
 
"Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tambah Nandar. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors