Foto: Asisten I Pemkab Minahasa, Denny Mangala
Desa Ini Batal Laksanakan Pilhut
Tondano, ME
Pelaksanaan agenda Pemilihan Hukumtua (Pilhut) 2017 di Minahasa telah berada pada tahapan verifikasi dokumen pendaftaran calon hukumtua. Ternyata ada satu desa yang tidak akan melaksanakan kegiatan pilhut tersebut.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Minahasa, Denny Mangala saat diwawancarai manadoexpress.co, Rabu (29/3/2017) menjelaskan desa yang dibatalkan melaksanakan pilhut adalah Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan. Kondisi ini karena hanya ada satu orang yang mendaftar sebagai calon hukumtua.
"Desa Rumbia tidak akan melaksanakan pilhut karena hanya satu orang yang mendaftar sebagai calon hukumtua. Tahapan pendaftaran telah diperpanjang namun tetap saja tidak ada yang mendaftar. Tidak bisa melaksanakan pilhut jika hanya ada satu calon. Pemkab Minahasa terpaksa membatalkan pelaksanaan pilhut di desa tersebut," ujarnya.
Mangala mengatakan pihaknya akan segera menentukan siapa yang akan menjadi penjabat Hukumtua Desa Rumbia agar pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan.
Dia mengatakan tahapan untuk 49 desa lainnya tetap berjalan. Dalam waktu dekat Pemkab Minahasa akan melakukan seleksi untuk desa yang memiliki calon hukumtua lebih dari lima. Penjaringan pertama adalah dokumen dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih. Pada tahapan ini penjaringan dilakukan panitia pilhut di desa. Jika yang lolos masih lebih dari lima orang maka proses penjaringan selanjutnya akan dilakukan Pemkab Minahasa.
"Tahapan penjaringan akan kami lakukan dalam waktu dekat untuk desa yang jumlah calonnya lebih dari lima. Sampai saat ini tahapan Pilhut 2017 berjalan lancar," tuturnya. (lucky kawengian)



































