Botax, DPO Kasus Penganiyaan di Tumpaan Ditangkap Polisi


Tumpaan, ME
 
Kepolisian Sektor (Polsek) Tumpaan berhasil menangkap YS alias Botax (22) warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan di rumahnya. Botax ditangkap setelah kembali dalam pelariannya ke Palu dan Toli-Toli, Sulawesi Tengah, Sabtu, (25/2).
 
Kapolsek Tumpaan, IPTU Asprijono Djohar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Botax selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih enam bulan lamanya.
 
"Botax ditangkap saat dia pulang ke rumahnya," kata Djohar saat memberikan keterangan.
 
Dia menjelaskan, Botax ditangkap atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban perempuan OP 16 tahun, warga Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan.
 
"Kasus penganiayaan ini terjadi pada bulan Juli 2016, dimana tersangka memukul OP dengan menggunakan besi ledeng sehingga korban mengalami luka serius dibagian kepala," jelas Djohar.
 
Adapun tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran. Namun jalinan kasih mereka tidak direstui oleh orang tua dari pihak perempuan. Akibat ketidak sukaan orang tua berakibat pada peristiwa yang nyaris menghilangkan nyawa korban.
 
"Korban mengalami luka robek dibagian kepala dengan 18 jahitan yang membuat korban pada waktu itu harus mendapatkan perawatan intensif di RS Kolooran Amurangi " ungkap Djohar.
 
Mengetahui dirinya diburu polisi, Botax kemudian melarikan diri ke wilayah Provinsi Sulteng di Kota Palu dan Toli-Toli.
 
"Informasi tersangka sempat lari ke Kota Palu dan Toli-Toli dan kembali lagi ke Tumpaan, Jumat kemarin," terang Djohar.
 
Melihat keberadaan tersangka, keluarga korban langsung melapor. Mendapat informasi petugas langsung melakukan penggrebekan di kediaman tersangka.
 
"Saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Tersangka akhirnya  berhasil kami amankan," ujarnya.
 
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara," tambah Djohar. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors