2 Pelaku Pengrusakan Rumah Di Ongkaw Ditangkap Polisi
Amurang, ME
Aparat Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap 2 orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah di Desa Ongkaw Dua.
Dua pelaku yang diamankan adalah NW (18) warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga dan GP (18) warga Desa Ongkaw Dua, Kecamatan Sinonsayang.
"Para pelaku ini kita amankan setelah sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan bahwa ada pengrusakan rumah yang dilakukan oleh keduanya," kata KBO Satreskrim Polres Minsel, IPTU Duwi Galih, Jumat (8/9).
Dari penangkapan ini, dia mengungkapkan telah diamankan barang bukti senjata tajam berupa 2 buah parang yang digunakan oleh kedua tersangka saat melakukan pengrusakan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya," ucap Galih. (jerry sumarauw)



































