Foto: Kabag TUP, Udel Simbala.
Terkait Temuan BPK Soal Mami, Ini Kata Simbala
Tutuyan, ME
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Pemerintahan (TUP) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Udel Simbala angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyangkut biaya makan dan minum (Mami).
"Memang benar ada temuan BPK RI soal PPN (Pajak Pertambahan Nilai)" ujar Simbala kepada manadoexpress.co, Kamis (22/12).
Ia menambahkan, kesalahan ini disebabkan oleh ketidaktahuan dirinya yang mengira, PPN tidak perlu disetor. Pikirnya, yang disetor itu hanya PPH (Pajak Pertambahan Hasil).
"Total keseluruhan pertambahan nilai, yaitu ada 200 Jutaan Rupiah, dengan PPN yang harus disetor itu 10 Persen atau sekitar 24 Juta Rupiah," tutupnya. (matt rey kartoredjo)



































