Darwis : Pasang Spanduk Harus Ada Izin
Tutuyan, ME
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Darwis Lasabuda, mengatakan bahwa, pemasangan spanduk berupa ucapan selamat dari masing Calon Legislatif dan partai politik apa saja harus melapor ke Kesbangpol, hal ini disampaikan Darwis kepada Manado Epress, Kamis (11/07).
“Untuk pemasangan spanduk ucapan atau iklan caleg itu harus melapor dulu ke Kesbangpol, kami tidak melarang kepada caleg pasang spanduk di jalan-jalan tapi harus ada rekomendasi dulu", jelasnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Julius Aror, menambahkan, jika ditemukan ada spanduk yang dipasang tidak mempunyai ijin maka akan di berikan teguran dahulu. "Kalau ada spanduk yang dipasang tidak mempunyai ijin maka kami akan berikan peringatan maksimal dua hari, kalau tidak di indahkan juga maka akan diturunkan", tegasnya. (Rahman Igirisa)
Foto : Kepala Badan Kesbangpol Boltim, Darwis Lasabuda.



































