Paputungan: Lahan HGU Tidak Boleh Disertifikasi Masyarakat


Tutuyan, ME

Lahan milik negara yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Desa Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diduga telah disertifikasi oleh oknum masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Boltim, Suharto Paputungan mengatakan, lahan HGU tidak boleh disertifikatasi.

"Kewenangan masyarakat cuma sampai pada hak pakai. Kalau dibuat sertifikat, itu tidak boleh sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Paputungan saat bersua dengan ManadoExpress.co, Selasa (15/11).

"Di Tutuyan, begitu besar lahan HGU. Akan tetapi, sampai sekarang tidak ada yang bersertifikat," tutupnya. (matt rey kartoredjo)



Sponsors

Sponsors