Foto: Kabag Tapem, Suharto Paputungan.
Hari Ini Batas Tambahan Waktu Pendaftaran Bacasang 2 Desa
Tutuyan, ME
Hari ini, Selasa (18/10) merupakan batas tambahan waktu untuk pendaftaran Bakal Calong Sangadi (Bacasang) di Desa Paret Timur, Kotabunan dan Dodap Mikasa, Tutuyan. Ini dikatakatan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Bolaang Mongondow Timur, Suharto Paputungan.
"Kedua desa tersebut hanya dilamar oleh satu calon Sangadi. Untuk itu, panitia kembali membuka pendaftaran di 2 desa ini hingga 18 Oktober 2016," ujar Paputungan.
Dirinya berharap, masih ada calon yang datang mendaftarkan diri ke sekretariat panitia di masing-masing desa. Jika tidak ada yang mendaftar, maka tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) tetap dilanjutkan. Namun, proses Pilsang, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup).
"Satu orang calon dibolehkan sesuai Perbup Nomor 46 tentang Pilsang. Calon tunggal tersebut, dipilih dengan mekanisme yang berbeda. Pemilih akan menentukan, iya atau tidak pada kertas suara nanti," ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketika jumlah suara tidak memenuhi kuota, yakni 50 Persen, maka hasil pemilihan tidak sah. Calon tersebut tidak akan dilantik, sebab tak memenuhi kuota wajib pilih. (matt rey kartoredjo)



































